TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah lokasi parkir disinsentif atau tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Tercatat akan ada 121 lokasi parkir disinsentif baru yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2023.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola (Perumda) Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, dikutip dari Antara pada hari ini, Selasa, 19 September 2023.
Menurut Ani, penambahan lokasi parkir ini bertujuan menegakkan aturan uji emisi demi menekan polusi udara di Jakarta. Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih sadar dan berpartisipasi dalam melakukan uji emisi kendaraannya.
Dengan penambahan 121 lokasi parkir disinsentif baru ini, maka Pemprov DKI Jakarta secara keseluruhan akan memiliki 131 lokasi parkir tarif tertinggi bagi kendaraan tak lulus uji emisi. Sebelumnya, Pemprov DKI telah memberlakukan tarif tertinggi ini di 10 lokasi parkir yang ada di Ibu Kota.
Berikut daftar 10 lokasi parkir di Jakarta yang telah memberlakukan tarif disinsentif:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)
Pemberlakuan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tak lulus uji emisi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Tujuan dari kebijakan ini adalah agar masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi publik.
Penentuan tarif disinsentif ini diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat atau mobil, dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik DKI Jakarta.
Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat atau mobil dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan untuk kendaraan roda atau sepeda motor.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: 6 Komunitas Mobil Toyota Lakukan Uji Emisi untuk Tekan Polusi
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto