Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Spesifikasi Exotic Sterrato, Motor Listrik Termurah yang Mendapatkan Insentif

Reporter

image-gnews
Motor listrik Exotic Sterrato. (Pacific)
Motor listrik Exotic Sterrato. (Pacific)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Syarat pemberian insentif motor listrik telah dilonggarkan oleh pemerintah. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik.

Untuk daftar motor listrik yang mendapat insentif, bisa dilakukan dengan mengakses website Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira). Terdapat 33 motor listrik yang pabrikannya lolos syarat penerima insentif, yakni Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen.

Dalam laman tersebut, motor listrik paling murah adalah Exotic Sterrato, motor listrik yang merupakan produk dari produsen sepeda, Pacific. Motor ini setelah mendapatkan insentif harganya jadi Rp 5.590.000 OTR Jakarta.

Secara spesifikasi, Sterrato dibekali baterai 60V 20,2 Ah, tenaga listrik disalurkan ke dinamo 800 W. Kombinasi baterai dan dinamo tadi menghasilkan 50 Kpj dan jarak tempuh lebih kurang 55 Km.

Tersedia tiga mode berkendara, Eco, Normal dan Sport. Motor listrik ringkas ini diklaim bisa mengangkut sampai 150 Kg.

Untuk tampilan, skuter listrik ini memiliki desain yang mirip dengan motor listrik pada umumnya. Penggunaan lampu utama yang besar serta tambahan lampu sein yang ada di atasnya, seperti alis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Instrument cluster juga telah full digital, terdapat juga remot untuk alarm. Lalu ada colokan USB juga untuk mengisi daya telepon genggam selama motor berjalan.

Pada ban sudah memakai model tubeless, namun untuk pengereman tampak di depan dan belakang mengandalkan tromol, belum cakram. Untuk kenyamanan, ada sandaran untuk punggung penumpang. Serta ada tempat taruh barang di depan dan di bawah bagasi yang cukup luas. 

Pilihan Editor: Selain Insentif Rp 7 Juta, Motor Listrik Juga Bebas Pajak

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Bakal Naikkan Insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Sediakan Dana Rp1,2 Triliun

10 hari lalu

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pemerintah Bakal Naikkan Insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Sediakan Dana Rp1,2 Triliun

Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menaikkan insentif program JKP, disesuaikan dengan insentif program Kartu Prakerja.


Kelas Menengah Terancam Miskin, Apa yang Dilakukan Pemerintah?

11 hari lalu

Ekonom Minta Pemerintahan Prabowo Tunda Kebijakan yang Bebani Kelas Menengah
Kelas Menengah Terancam Miskin, Apa yang Dilakukan Pemerintah?

Jutaan orang yang masuk kelompok kelas menengah terancam miskin. Lantas apa yang dilakukan pemerintah untuk mengatasinya?


Suga BTS Didenda Rp 173 Juta Imbas Kendarai Skuter Listrik Sambil Mabuk

13 hari lalu

Ekspresi personel boyband K-pop, Suga BTS setibanya di kantor polisi Seoul, Korea Selatan, 23 Agustus 2024. Suga BTS tampak tertunduk saat meminta maaf sebelum memenuhi panggilan polisi karena ia mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk. Dalam pemeriksaan awal, terungkap kadar alkohol dalam darahnya 0,227 persen atau jauh di atas ambang batas 0,08 persen untuk pencabutan SIM. REUTERS/Kim Soo-hyeon
Suga BTS Didenda Rp 173 Juta Imbas Kendarai Skuter Listrik Sambil Mabuk

Kabulkan tuntutan jaksa, Hakim Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 173 juta kepada Suga BTS atas kasus DUI.


Dua Janji Rano Karno saat Temui Forum Purna-Pejabat Pemprov Jakarta

17 hari lalu

Calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Rano Karno, menggelar blusukan pada hari pertama kampanye di Waduk Brigif, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2024. Dok. Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno
Dua Janji Rano Karno saat Temui Forum Purna-Pejabat Pemprov Jakarta

Rano Karno menjanjikan sejumlah hal saat menemui Forum Purna-Pejabat Pemprov Jakarta


Mas Dhito Naikkan Insentif Juru Parkir Se-Kabupaten Kediri Menjadi Rp1 Juta di 2025

36 hari lalu

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (kedua kiri ) dalam kegiatan pembinaan Juru Parkir (Jukir) Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Sabtu, 7 September 2024. Dok. Pemkab Kediri
Mas Dhito Naikkan Insentif Juru Parkir Se-Kabupaten Kediri Menjadi Rp1 Juta di 2025

Kenaikan insentif ini dilakukan untuk memberikan motivasi bagi jukir untuk menertibkan kondisi parkir kendaraan bermotor.


Bamsoet Resmikan PT. Baterai Listrik Motorindo

38 hari lalu

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo (tengah) saat meresmikan peluncuran motor listrik eMOA (Elektrik Motor Aku) sekaligus meresmikan pabrik perakitan motor listrik dan baterai motor listrik oleh PT. Baterai Listrik Motorindo, di Bekasi, Kamis, 5 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Resmikan PT. Baterai Listrik Motorindo

Saat peresmiannya, PT. Baterai Listrik Motorindo juga merilis motor listrik eMOA, yang pada tahap awal akan dipasarkan dalam dua tipe yakni E1 dan E2, dengan garansi baterai di kedua tipe mencapai dua tahun.


Jokowi Perpanjang Insentif PPN Perumahan, Pengamat: Dampaknya Tidak Signifikan

47 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno sebelum dimulainya rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Rapat Terbatas terkait Penanganan Mpox dan Persiapan Penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali. TEMPO/Subekti.
Jokowi Perpanjang Insentif PPN Perumahan, Pengamat: Dampaknya Tidak Signifikan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi setuju perpanjangan insentif PPN perumahan. Pengamat menilai dampaknya tidak signifikan meningkatkan daya beli.


Segini Kadar Alkohol Suga BTS Saat Diperiksa Polisi Naik Skuter Sambil Mabuk

49 hari lalu

Suga BTS. Foto: Instagram @agustd.
Segini Kadar Alkohol Suga BTS Saat Diperiksa Polisi Naik Skuter Sambil Mabuk

Suga BTS kedapatan mengendarai skuter listrik sambil mabuk. Berapa kadar alkohol dalam tubuhnya saat diperiksa polisi malam itu?


Kronologi Suga BTS Diperiksa Polisi karena Diduga Mabuk Saat Kendarai Skuter Listrik

49 hari lalu

Ekspresi personel boyband K-pop, Suga BTS setibanya di kantor polisi Seoul, Korea Selatan, 23 Agustus 2024. Suga BTS tampak tertunduk saat meminta maaf sebelum memenuhi panggilan polisi karena ia mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk. Dalam pemeriksaan awal, terungkap kadar alkohol dalam darahnya 0,227 persen atau jauh di atas ambang batas 0,08 persen untuk pencabutan SIM. REUTERS/Kim Soo-hyeon
Kronologi Suga BTS Diperiksa Polisi karena Diduga Mabuk Saat Kendarai Skuter Listrik

Suga BTS dilaporkan diperiksa pihak kepolisian karena diduga mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Begini kronologinya.


Suga BTS Tulis Surat Permintaan Maaf Usai Hadiri Pemeriksaan di Kantor Polisi

49 hari lalu

Ekspresi personel boyband K-pop, Suga BTS setibanya di kantor polisi Seoul, Korea Selatan, 23 Agustus 2024. Suga BTS tampak tertunduk saat meminta maaf sebelum memenuhi panggilan polisi karena ia mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk. Dalam pemeriksaan awal, terungkap kadar alkohol dalam darahnya 0,227 persen atau jauh di atas ambang batas 0,08 persen untuk pencabutan SIM. REUTERS/Kim Soo-hyeon
Suga BTS Tulis Surat Permintaan Maaf Usai Hadiri Pemeriksaan di Kantor Polisi

Suga BTS mengutarakan permintaan maaf dalam surat yang ditulis tangan untuk penggemar dan keenam anggota BTS atas kelalaian serta kecerobohannya.