TEMPO.CO, Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan hari ini, Kamis, 28 September 2023. Aturan ini tidak diberlakukan karena bertepatan dengan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah.
"Peniadaan sistem gage pada 28 September 2023, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H. Ini juga sebagai tindak lanjut arahan Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari laman NTMC Polri.
Selain hari ini, ganjil genap juga tidak akan diberlakukan pada Sabtu dan Minggu, 30 September dan 1 Oktober 2023. Kebijakan ini memang tidak berlaku pada akhir pekan dan juga hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Syafrin mengimbau masyarat yang ingin bermobilitas, tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan. Dengan demikian, kondisi lalu lintas di Ibu Kota diharapkan tetap aman dan tertib.
"Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman, dan tertib," jelas dia.
Peniadaan ganjil genap dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023.
Beleid tersebut berisi tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Pilihan Editor: Jorge Martin Alami Dehidrasi di MotoGP India 2023
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto