Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Aturan Baru Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang Dikeluarkan Kemenhub

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi aktivitas bongkar muat kendaraan bermotor di IPC Car Teminal, Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021.  Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi aktivitas bongkar muat kendaraan bermotor di IPC Car Teminal, Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah mengeluarkan aturan baru tentang kustomisasi kendaraan bermotor. Aturan itu dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan peraturan tersebut, kustomisasi kendaraan bermotor merupakan perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, dan atau material serta pergantian merk dan tipe mesin suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor untuk kepentingan sendiri atau perorangan.

Menurut Pasal 2 peraturan tersebut, pemerintah membolehkan atau resmi memberikan legalitas kepada kendaraan motor yang dimodifikasi. Adapun kendaraan motor yang dimaksud adalah kendaraan motor yang telah dilakukan registrasi atau identifikasi.

Kemudian pasal selanjutnya menyebutkan ada 3 jenis kendaraan bermotor yang bisa dilakukan kustomisasi, yaitu sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil barang. 

Kustomisasi sepeda motor bisa dilakukan sesuai peruntukannya. Bisa juga dilakukan kustomisasi menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan fungsi tertentu sebagai mobilitas penyandang disabilitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk kustomisasi mobil penumpang, bisa dilakukan sesuai dengan peruntukannya. Semetara kustomisasi mobil barang, hanya bisa dilakukan untuk mobil barang bak muatan terbuka dan tertutup.

Selain kustomisasi kendaraan, peraturan ini juga mengatur terkait tempat atau bengkel untuk kustomisasi. Pasal 43 menyebutkan kustomisasi dapat dilakukan di bengkel umum, lembaga institusi, perusahaan industri karoseri.

Sementara lokasi kustomisasi diharuskan telah mendapat persetujuan dari menteri melalui direktur jenderal sebagai bengkel kustomisasi.

Pilihan Editor: IMI Usul Kendaraan Modifikasi Bisa Dapat Legalisasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Dishub Bali Usul Helikopter Juga Diatur, Bukan Hanya Layangan. Ini Sebabnya....

1 hari lalu

Kondidi baling-baling helikopter Bell-505 yang dioperasikan PT. Whitesky Aviation dalam kondisi terlilit tali layangan setelah jatuh di kawasan Suluban, Badung, Bali, Jumat 19 Juli 2024. Helikopter tur wisata dengan nomor registrasi PK-WSP tersebut melakukan upaya pendaratan darurat dan mengalami kecelakaan karena terlilit tali layangan yang mengakibatkan seorang pilot dan empat penumpangnya terluka. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Dishub Bali Usul Helikopter Juga Diatur, Bukan Hanya Layangan. Ini Sebabnya....

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali IGW Samsi Gunarta mengusulkan ke pemerintah pusat agar helikopter wisata yang terbang rendah juga diatur.


Rencana Wajib Asuransi Kendaraan: Perusahaan Asuransi Mendukung, Pekerja Angkutan Menolak

3 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Rencana Wajib Asuransi Kendaraan: Perusahaan Asuransi Mendukung, Pekerja Angkutan Menolak

Pemerintah berencana memberlakukan aturan wajib asuransi kendaraan pada 2025. Perusahaan asuransi menyambut gembira. Pekerja angkutan menolaknya.


Pembayaran Wajib Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung dengan Pajak

3 hari lalu

Ilustrasi asuransi kendaraan. frogdogquotes.com
Pembayaran Wajib Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung dengan Pajak

Pembayaran wajib asuransi kendaraan diusulkan untuk digabung dengan pembayaran pajak kendaraan.


Begini Cerita Awal Munculnya Aturan Wajib Asuransi Kendaraan

3 hari lalu

Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan bermotor.
Begini Cerita Awal Munculnya Aturan Wajib Asuransi Kendaraan

Aturan mengenai wajib asuransi kendaraan yang bakal berlaku tahun depan merupakan usulan pemerintah.


Kendaraan Wajib Asuransi Tahun Depan, AAUI Sebut akan Pakai Sistem Digital dan AI

3 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan saat ditemui di kantornya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Juli 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kendaraan Wajib Asuransi Tahun Depan, AAUI Sebut akan Pakai Sistem Digital dan AI

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan institusinya masih menunggu Peraturan Pemerintah yang akan mewajibkan kendaraan memiliki asuransi sebagai tindak lanjut dari UU P2SK.


Ini 2 Kasus yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

4 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ini 2 Kasus yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Ada dua kasus yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, apa saja?


Jasa Marga Rekonstruksi Jalan di Ruas Tol Jakarta - Cikampek hingga Minggu, Berikut Lokasinya

4 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jasa Marga Rekonstruksi Jalan di Ruas Tol Jakarta - Cikampek hingga Minggu, Berikut Lokasinya

PT Jasamarga Transjawa Tol melakukan rekonstruksi jalan di ruas Tol Jakarta - Cikampek mulai hari ini hingga Minggu, 28 Juli 2024


Jembatan Cina Ambruk Tewaskan 12 Orang, Presiden Xi Jinping Perintahkan Penyelamatan Darurat

6 hari lalu

Tangkapan layar kawasan banjir di Kota Meizhou, Guangdong, Tiongkok, 17 Juni 2024.  (File image: Video obtained by Reuters)
Jembatan Cina Ambruk Tewaskan 12 Orang, Presiden Xi Jinping Perintahkan Penyelamatan Darurat

Ratusan penyelamat terlibat dalam pencarian terhadap sekitar 20 kendaraan yang hilang setelah jembatan jalan raya di Cina ambruk saat hujan lebat


Kemenhub: 2 WNA Australia Korban Kecelakaan Helikopter di Pecatu Bali Selamat

7 hari lalu

Petugas memeriksa helikopter Bell-505 yang dioperasikan PT. Whitesky Aviation setelah jatuh di kawasan Suluban, Badung, Bali, Jumat 19 Juli 2024. Helikopter tur wisata dengan nomor registrasi PK-WSP tersebut melakukan upaya pendaratan darurat dan mengalami kecelakaan karena terlilit tali layangan yang mengakibatkan seorang pilot dan empat penumpangnya terluka. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Kemenhub: 2 WNA Australia Korban Kecelakaan Helikopter di Pecatu Bali Selamat

Kemenhub menyatakan dua dari korban kecelakaan helikopter adalah warga negara asing atau WNA asal Australia.