Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

H-3 Mulai Lagi Tilang Uji Emisi di DKI: Tak Semua Kendaraan Bermotor Bakal Dijaring

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan milik masyarakat di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan milik masyarakat di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tilang uji emisi di DKI Jakarta akan diberlakukan lagi mulai Rabu 1 November 2023. Pemerintah Provinsi disingkat Pemprov DKI Jakarta berencana untuk memperluas cakupan akses bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor di wilayah Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

Guna mendukung inisiatif ini, Pemprov DKI telah mengadakan program pelatihan untuk teknisi yang akan melakukan uji emisi.

"Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menyelenggarakan pelatihan teknisi uji emisi di daerah Bogor, Tangerang, dan Bekasi," kata Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta

Namun, tidak semua kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk menjalani uji emisi. Kendaraan yang diwajibkan untuk melaksanakan uji emisi adalah mobil dan sepeda motor yang telah berusia di atas tiga tahun. Persyaratan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang dijelaskan dalam Pasal 2.

Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan yang diwajibkan menjalani uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan berusia lebih dari t3 tahun.

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau belum menjalani uji emisi, akan dikenakan sanksi tilang yang akan diberlakukan mulai 1 November 2023. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan uji emisi pada kendaraan mereka sebelum sanksi tilang ini diberlakukan mulai tiga hari lagi.

Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, menekankan urgensi pemeriksaan uji emisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami sangat mendesak masyarakat untuk segera menjalani uji emisi dalam satu bulan ini," kata Latif

Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang pelaksanaan tilang uji emisi. Sejumlah bengkel telah menyediakan layanan uji emisi mandiri untuk masyarakat selama bulan Oktober.

Hingga tanggal 15 Oktober 2023, data yang tercatat di laman ujiemisi.jakarta.go.id mencatat bahwa sebanyak 1.264.206 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi. Jumlah tersebut terdiri atas 1.142.116 mobil dan 122.090 sepeda motor.

Penegakan tilang uji emisi ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencakup Pasal 285 dan 286. Besaran denda bagi pelanggaran ini adalah sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

EIBEN HEIZIER | DICKY KURNIAWAN
Pilihan editor: Ini Kendaraan yang Wajib Melakukan Uji Emisi, Sanksi Tilang Berlaku 1 November 2023

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penjabat Gubernur Heru Manfaatkan Setiap Acara demi Kemajuan UMKM Jakarta

1 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkeliling melihat stand-stand makanan di acara JakFood Fest 2024 di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis 20 Juni 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Penjabat Gubernur Heru Manfaatkan Setiap Acara demi Kemajuan UMKM Jakarta

Jakarta Enterpreneur sebagai penyempurnaan dari Jakpreneur memberi fasilitas lengkap untuk membantu UMKM. Mulai dari pendaftaran, pelatihan, hingga permodalan.


Silang Pendapat Antara Anies Baswedan dan Heru Budi gegara Hal Ini

4 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan usai pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis kemarin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Silang Pendapat Antara Anies Baswedan dan Heru Budi gegara Hal Ini

Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Pj Gubernur Jakarta Heru Budi saling balas respons. Apa duduk perkaranya?


Beragam Insentif Pajak Bumi Bangunan pada Era Heru

7 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Dok. Pemprov DKI Jakarta.
Beragam Insentif Pajak Bumi Bangunan pada Era Heru

Selain pembebasan pajak untuk NJOP rumah hunian hingga 2 miliar rupiah, ada insentif 50 persen dan nilai tertentu. Ada juga insentif lain karena wajib pajak mengalami kondisi tertentu.


Konsistensi Heru Menambah RTB Pengendali Banjir

11 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau Rumah Pompa Air Sentiong di Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 29 Februari 2024. Dok. Pemprov DKI, beritajakarta.com
Konsistensi Heru Menambah RTB Pengendali Banjir

Selama 2024, ada delapan waduk/embung yang dibangun di Jakarta. Dua di antaranya adalah waduk baru.


Sudah Cair, Ini Besaran Dana yang Diterima Peserta KJP Plus Tahap I Gelombang 2

13 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sudah Cair, Ini Besaran Dana yang Diterima Peserta KJP Plus Tahap I Gelombang 2

Pencairan dana KJP Plus dapat dimanfaatkan penerima sejak Jumat sore, 12 Juli 2024.


Konsistensi Heru Budi Rapikan Kabel Udara dan Rencana Pemprov DKI

15 hari lalu

Pemotongan kabel fiber optik sepanjang 1,2 kilometer oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2023. Dok. Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Konsistensi Heru Budi Rapikan Kabel Udara dan Rencana Pemprov DKI

Penataan kabel dan utilitas jalan lainnya terus berlanjut. DPRD masih menggodok peraturan daerah.


Heru Budi: Angka Realisasi Investasi di Jakarta Terus Meningkat

18 hari lalu

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Dok. Pemprov DKI Jakarta.
Heru Budi: Angka Realisasi Investasi di Jakarta Terus Meningkat

Investasi lokal dan asing bertumbuh sejak 2021. Membuktikan Jakarta tetap bergerak maju. Pengamat mengimbau Pemprov DKI terus ciptakan kota yang aman dan nyaman.


Komitmen dalam International Mayors Forum 2024 dan Praktik Baik Jakarta

21 hari lalu

Pj Gubernur Heru Budi Hartono bersama sejumlah pejabat dan delegasi memegang guci berisi usulan terkait sustainable development goals (SDGs), di Hotel Grand Hyatt, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 4 Juli 2024.Dok. Pemprov DKI Jakarta.
Komitmen dalam International Mayors Forum 2024 dan Praktik Baik Jakarta

International Mayors Forum (IMF) 2024 berlangsung sukses. Selama tiga hari, 2-4 Juli, sekitar 200 peserta dari 36 negara dan 74 kota di kawasan Afrika, Asia-Pasifik, Amerika Latin, dan Asia Barat, telah berdiskusi dan saling belajar dalam upayanya mencapai agenda pembangunan berkelanjutan.


Pemerintah Azerbaijan Apresiasi Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta

23 hari lalu

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menerima kunjungan dari Kepala Badan Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Azerbaijan, Ulvi Mehdiyev di Mal Pelayanan Publik (MPP) DKI Jakarta, Selasa, 2 Juli2024.  Dok. Pemprov Jakarta.
Pemerintah Azerbaijan Apresiasi Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta

Ulvi Mehdiyev melihat Pemprov DKI Jakarta berhasil memanfaatkan kerja sama dengan Azerbaijan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat.


HUT ke-497 Jakarta Momen Menetapkan Pola Wisata Masa Depan

30 hari lalu

Ondel-ondel turut memeriahkan HUT Pemprov DKI ke-497 di Monas Jakarta, Sabtu 22 Juni 2024.
HUT ke-497 Jakarta Momen Menetapkan Pola Wisata Masa Depan

Ornamen kebudayaan Betawi menjadi ciri khas selama puncak perayaan ulang tahun Jakarta. Para pengamat menyarankan agar potensi budaya dan pengalaman historis menjadi landasan membangun Jakarta ke depan.