Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

H-3 Mulai Lagi Tilang Uji Emisi di DKI: Tak Semua Kendaraan Bermotor Bakal Dijaring

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan milik masyarakat di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan milik masyarakat di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tilang uji emisi di DKI Jakarta akan diberlakukan lagi mulai Rabu 1 November 2023. Pemerintah Provinsi disingkat Pemprov DKI Jakarta berencana untuk memperluas cakupan akses bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor di wilayah Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

Guna mendukung inisiatif ini, Pemprov DKI telah mengadakan program pelatihan untuk teknisi yang akan melakukan uji emisi.

"Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menyelenggarakan pelatihan teknisi uji emisi di daerah Bogor, Tangerang, dan Bekasi," kata Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta

Namun, tidak semua kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk menjalani uji emisi. Kendaraan yang diwajibkan untuk melaksanakan uji emisi adalah mobil dan sepeda motor yang telah berusia di atas tiga tahun. Persyaratan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang dijelaskan dalam Pasal 2.

Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan yang diwajibkan menjalani uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan berusia lebih dari t3 tahun.

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau belum menjalani uji emisi, akan dikenakan sanksi tilang yang akan diberlakukan mulai 1 November 2023. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan uji emisi pada kendaraan mereka sebelum sanksi tilang ini diberlakukan mulai tiga hari lagi.

Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, menekankan urgensi pemeriksaan uji emisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami sangat mendesak masyarakat untuk segera menjalani uji emisi dalam satu bulan ini," kata Latif

Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang pelaksanaan tilang uji emisi. Sejumlah bengkel telah menyediakan layanan uji emisi mandiri untuk masyarakat selama bulan Oktober.

Hingga tanggal 15 Oktober 2023, data yang tercatat di laman ujiemisi.jakarta.go.id mencatat bahwa sebanyak 1.264.206 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi. Jumlah tersebut terdiri atas 1.142.116 mobil dan 122.090 sepeda motor.

Penegakan tilang uji emisi ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencakup Pasal 285 dan 286. Besaran denda bagi pelanggaran ini adalah sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

EIBEN HEIZIER | DICKY KURNIAWAN
Pilihan editor: Ini Kendaraan yang Wajib Melakukan Uji Emisi, Sanksi Tilang Berlaku 1 November 2023

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamus Betawi 1982 Sebut Pidato Heru Tak Sudutkan IKN

4 jam lalu

Bamus Betawi 1982 Sebut Pidato Heru Tak Sudutkan IKN

Pesan Oding kepada Heru agar tetap fokus pada penyelesaian pekerjaan prioritas yang telah ditugaskan oleh Presiden Jokow


Tanggapi Heru Budi soal Guyon Pindahkan ASN Ke IKN, Pegawai DKI: Pj Gubernur Memotivasi

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaimansaat menghadiri Gerakan Tanam Pohon Bersama di Hutan Kota Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta, Rabu 29 November 2023. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) selaku pengelola sekaligus pengembang Kawasan Industri Pulogadung mengembalikan fungsi hutan kota seluas 8,9 hektar di Kawasan Industri Pulogadung. Sebagai Perusahaan milik negara dan milik daerah Provinsi DKI Jakarta, sudah menjadi komitmen untuk menjaga aset serta lahan milik negara dan memfungsikannya sebagaimana yang telah ditetapkan, yang salah satu fungsinya adalah sebagai hutan kota untuk menunjang udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat DKI Jakarta. TEMPO/Subekti.
Tanggapi Heru Budi soal Guyon Pindahkan ASN Ke IKN, Pegawai DKI: Pj Gubernur Memotivasi

Heru Budi menjadi sorotan setelah mengatakan akan memindahkan ASN DKI berkinerja buruk ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.


Pernyataan Heru Soal Kerja di IKN Dinilai Positif

2 hari lalu

Pernyataan Heru Soal Kerja di IKN Dinilai Positif

Pidato Heru tersebut tidak berarti bisa ditafsirkan bahwa IKN merupakan tempat yang ditakuti oleh para ASN.


Deretan Penghargaan yang Diraih Pemprov DKI Jakarta dalam Setahun

2 hari lalu

Deretan Penghargaan yang Diraih Pemprov DKI Jakarta dalam Setahun

Setahun belakangan, Pemprov DKI Jakarta meraih 24 penghargaan. Dari perekonomian, kesejahteraan rakyat, pembangunan dan lingkungan hidup, sampai pemerintahan.


Heru Budi Akan Pindahkan ASN Pemprov DKI ke IKN Bila Kinerjanya Buruk

3 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai memberikan pengarahan sekaligus membuka Seminar Menuju Masa Depan Jakarta Sebagai Kota Global di Ruang Teater Besar, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Akan Pindahkan ASN Pemprov DKI ke IKN Bila Kinerjanya Buruk

Secara bergurau, Heru Budi mengatakan bila dirinya masih muda, dia orang pertama yang minta dipindah ke IKN. Ada bonus kenaikan pangkat.


Pemprov DKI Cabut Izin dan Tutup Permanen Kafe Kloud Sky Dining di Senopati

4 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta menutup dan mencabut izin usaha Kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023. Doc. Istimewa/Satpol PP DKI Jakarta.
Pemprov DKI Cabut Izin dan Tutup Permanen Kafe Kloud Sky Dining di Senopati

Pemprov DKI Jakarta menutup tempat usaha kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati, Jakarta Selatan, buntut penemuan narkotika


KPU DKI Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Sejumlah Lokasi, Berikut Rinciannya

8 hari lalu

Ilustrasi spanduk/poster Caleg atau alat Peraga Kampanye. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
KPU DKI Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Sejumlah Lokasi, Berikut Rinciannya

KPU DKI Jakarta melarang pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah lokasi. Simak rinciannya berikut ini.


Heru Budi Beri Marbot Masjid Hadiah Umrah, Lanjutkan Program Ahok-Anies

8 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya
Heru Budi Beri Marbot Masjid Hadiah Umrah, Lanjutkan Program Ahok-Anies

Program umrah gratis bagi marbot masjid ini pernah dilakukan pendahulu Heru Budi: Ahok dan Anies Baswedan.


DKI Perketat Seleksi Penerima KJP Plus Buntut Temuan 70 Ribu Siswa Tak Layak

8 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
DKI Perketat Seleksi Penerima KJP Plus Buntut Temuan 70 Ribu Siswa Tak Layak

Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus menentukan skala prioritas untuk penerima manfaat KJP Plus tahap II 2023.


Bareskrim Surati Pemprov DKI, Minta Izin Kafe Kloud Senopati Dicabut

10 hari lalu

Kafe Kloud Sky Dining di  Jalan Senopati, Jakarta Selatan, yang digerebek tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai pada Sabtu dinihari, 18 November 2023/ TEMPO: Advist Khoirunikmah.
Bareskrim Surati Pemprov DKI, Minta Izin Kafe Kloud Senopati Dicabut

Bareskrim Mabes Polri meminta Pemprov DKI Jakarta mencabut izin kafe Kloud Sky Dining Senopati buntut penggerebekan dan temuan narkoba di tempat itu.