TEMPO.CO, Jakarta - Tidak semua kendaraan di wilayah DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi. Ada kriteria kendaraan yang diwajibkan untuk melakukan uji emisi, mencakup sepeda motor dan juga mobil.
Melansir laman ujiemisi.jakarta.go.id hari ini, Minggu, 22 Oktober 2023, kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah mobil dan motor yang berusia di atas tiga tahun. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 2.
Berikut bunyi aturan yang mengatur kriteria kendaraan yang wajib melakukan uji emisi.
Pasal 2 Ayat 1: Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 2 Ayat 2: Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.
Bagi kendaraan yang tidak lulus dan belum melakukan uji emisi, akan dikenakan sanksi tilang yang dijadwalkan kembali berlaku mulai 1 November 2023. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk segera menguji emisi kendaraannya sebelum sanksi tilang ini diberlakukan bulan depan.
"Satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat segera uji emisi sendiri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari situs berita Antara.
Saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tilang uji emisi. Sepanjang Oktober ini, terdapat beberapa layanan uji emisi mandiri di sejumlah bengkel untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Berdasarkan data di laman ujiemisi.jakarta.go.id, tercatat ada 1.264.206 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi hingga Minggu, 15 Oktober 2023. Kendaraan itu terdiri atas 1.142.116 mobil dan 122.090 motor.
Pemberlakuan tilang uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286. Besaran denda bagi pengendara yang melanggar, yakni Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: Perluas Akses Uji Emisi ke Botabek, Pemprov DKI Gelar Pelatihan Teknisi
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.