TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menyiapkan Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang lebih canggih. Nantinya, kamera ETLE akan dapat fitur pengenal wajah (face recognition). Selain itu pelanggar lalu lintas yang menggunakan pelat nomor palsu pun bisa langsung ketahuan.
"Kita juga sedang terus membangun ETLE ini, mudah-mudahan di tahun depan ini sudah kita bisa terapkan ETLE ini nanti akan kita support dengan face recognition," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip dari akun Instagram resmi NTMC Polri, Minggu, 28 Oktober 2023.
Aan menambahkan, hal tersebut dapat mengantisipasi penggunaan pelat nomor palsu. Dengan begitu, pengguna pelat nomor kendaraan palsu akan lebih mudah teridentifikasi. "Untuk mengantisipasi ketika menggunakan pelat nomor palsu, kita akan tahu si pengemudinya siapa," sambung Aan.
Diketahui, kamera ETLE saat ini hanya bisa membaca dan mengidentifikasi pelanggar lalu lintas dari pelat nomor kendaraan saja. Surat tilang selanjutnya akan dikirim ke alamat sesuai identitas kendaraannnya. Namun, banyak ditemukan pemilik kendaraan dengan pengendara yang tertangkap ETLE tersebut berbeda.
Sementara itu, menurut Aan penggunaan pelat nomor palsu bisa ditindak dengan ETLE nantinya. Dia mengatakan pengendara yang terekam ETLE menggunakan pelat palsu akan menerima surat konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan saat melewati kamera tilang elektronik.
Pilihan Editor: F1 Meksiko: Verstappen dan Lewis Hamilton Dianggap Melanggar Aturan
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto