TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini sudah menerapkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah wilayah Indonesia. Salah satunya yang sudah diberlakukan terdapat di Tangerang Selatan.
Melansir laman Auto2000 hari ini, Selasa, 31 Oktober 2023, saat ini ada tiga titik kamera tilang elektronik di wilayah Tangerang Selatan. Kamera ETLE ini berlokasi di Jalan Raya Serpong, Jalan Boulevard BSD, dan Jalan Pahlawan Seribu.
Kamera ETLE tersebut mendeteksi sejumlah pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melanggar batas kecepatan, hingga menggunakan ponsel saat berkendara. Kamera ini akan menangkap pelanggaran tersebut dan mengirimkan bukti hukum kepada pelanggar.
Penggunaan kamera tilang elektronik di Tangerang Selatan diberlakukan untuk mewujudkan keamanan lalu lintas. Dengan ETLE ini, pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi dengan lebih efisien dan bisa mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan perilaku berbahaya di jalan.
Memperhatikan lokasi kamera tilang elektronik ini dianggap penting bagi pengendara kendaraan bermotor. Bukan hanya untuk menjaga ketertiban lalu lintas saat ada kamera saja, tetapi juga untuk memperhatikan keselamatan berkendara.
Pilihan Editor: Korlantas Siapkan ETLE yang Bisa Kenali Wajah Pengendara dan Pelat Nomor Palsu
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto