Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tilang Uji Emisi Dimulai: Apa Parameter Suatu Kendaraan Lolos Uji Emisi?

image-gnews
Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan milik masyarakat di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan milik masyarakat di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Uji emisi adalah proses penting yang digunakan untuk mengukur jumlah gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Dan tilang uji emisi mulai diberlakukan kembali di DKI Jakarta mulai besok.

Uji emisi dirancang untuk memastikan bahwa kendaraan mematuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah guna mengurangi dampak negatif polusi udara. 

Menurut Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007, ambang batas emisi gas buang di Indonesia berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

Ketika uji emisi, terdapat sejumlah parameter yang harus diperhatikan. Berikut adalah parameter-parameter utama yang harus dipenuhi oleh kendaraan agar dapat lolos uji emisi:

1. Karbon Monoksida (CO)

Dilansir dari Suzuki.co.id,  karbon monoksida (CO) adalah gas beracun yang dihasilkan oleh pembakaran bahan bakar dalam mesin kendaraan. CO gas buang yang bersifat racun bagi manusia dan bisa menimbulkan beberapa penyakit.

CO menjadi parameter utama dalam uji emisi kendaraan.  Batas emisi CO ditentukan dalam ppm (bagian per juta). Kendaraan harus mematuhi batas emisi CO yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika CO tinggi, ini dapat berarti pembakaran kurang sempurna akibat kurangnya udara dalam campuran dengan bahan bakar. 

Apabila mesin bermasalah dan pelumas ikut terbakar tentu akan meningkatkan angka CO. Ini termasuk membebani kerja mesin, sehingga emisi gas buangnya sulit dikendalikan. 

2. Hidrokarbon (HC)

Hidrokarbon adalah sejenis polutan yang dihasilkan oleh bahan bakar yang tidak terbakar sepenuhnya dalam mesin kendaraan. Sama seperti CO, HC menjadi parameter utama dalam uji emisi kendaraan. 

Batas emisi HC juga diukur dalam ppm. Kendaraan harus mematuhi batas emisi HC yang telah ditentukan. Anda harus memastikan saluran masuk bahan bakar dan filter udara bersih, karena akan berpengaruh pada angka HC. Pastikan juga koil dan busi selalu dalam kondisi prima saat uji emisi, sehingga proses pembakaran tidak bermasalah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Parameter Oksigen (O2)

Kadar oksigen dalam gas buang kendaraan mencerminkan sejauh mana proses pembakaran pada mesin berlangsung efisien. Dalam pengukuran emisi, sensor oksigen mendeteksi jumlah oksigen yang tersisa dalam gas buang.

Jika kadar oksigen terlalu tinggi, ini menjadi tanda bahwa campuran udara-bahan bakar terlalu miskin sehingga mengakibatkan kinerja mesin buruk dan peningkatan emisi CO dan HC. Namun, jika kadar oksigen terlalu rendah, ini dapat mengindikasikan campuran udara-bahan bakar terlalu kaya, yang juga dapat mengakibatkan masalah pembakaran dan peningkatan emisi CO.

4. Parameter Lambda (Rasio Udara-Bahan Bakar)

Lambda, salah satu parameter kunci yang mengukur rasio udara-bahan bakar dalam mesin. Lambda yang optimal adalah 1.0, menunjukkan campuran sempurna. Lebih dari 1.0 berarti campuran miskin, dan kurang dari 1.0 berarti campuran kaya.

Parameter Lambda sangat penting karena memengaruhi efisiensi pembakaran dan emisi gas buang. Lambda yang terlalu tinggi (miskin) dapat mengakibatkan peningkatan emisi CO, sementara Lambda yang terlalu rendah (kaya) akan meningkatkan emisi HC.

5. Parameter AFR (Air Fuel Ratio)

Parameter AFR merupakan ukuran yang menggambarkan rasio antara jumlah udara dan bahan bakar yang masuk ke dalam mesin kendaraan selama proses pembakaran. Rasio AFR yang tepat kunci untuk efisiensi dan kinerja mesin yang baik.

Dalam uji emisi, rasio AFR yang ideal adalah sekitar 14,7:1, yang mengindikasikan campuran udara dan bahan bakar yang seimbang. Jika campuran terlalu miskin (lebih banyak udara daripada bahan bakar), emisi CO akan meningkat. Sebaliknya, jika campuran terlalu kaya (lebih banyak bahan bakar daripada udara), emisi HC dan NOx akan meningkat.

MENLHK | SUZUKI
Pilihan editor: H-3 Mulai Lagi Tilang Uji Emisi di DKI: Tak Semua Kendaraan Bermotor Bakal Dijaring

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

9 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat rapat paripurna HUT DKI Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. ANTARA/Walda
Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

10 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

10 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

11 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

12 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

15 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

17 hari lalu

Ilustrasi sampah. Shutterstock
Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024


Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

18 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.


BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

20 hari lalu

Ilustrasi - Pejalan kaki menggunakan payung untuk berlindung dari hujan saat melintas di pedestrian MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 5 Desember 2023. (ANTARA FOTO/M RIEZKO BIMA ELKO PRASETYO)
BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

BMKG memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta berawan pada pagi hari.


BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

21 hari lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

Pada pagi hari, cuaca seluruh wilayah DKI Jakarta diprediksi berawan.