TEMPO.CO, Jakarta - Mulai besok, 1 November 2023, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan kembali melaksanakan operasi pemeriksaan uji emisi untuk kendaraan bermotor.
Ani Ruspitawati, juru bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, mengumumkan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang usianya melebihi tiga tahun.
“Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani dalam siaran pers.
Kendaraan yang Wajib Lakukan Uji Emisi
Tidak semua kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk melewati uji emisi. Wajib uji emisi berlaku untuk mobil dan sepeda motor yang telah berusia lebih dari tiga tahun, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang dijelaskan dalam Pasal 2.
Berdasarkan ketentuan ini, kendaraan yang diharuskan menjalani uji emisi mencakup mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan usia lebih dari 3 tahun.
Untuk kendaraan yang tidak berhasil melewati uji emisi atau belum menjalani uji emisi, akan diberlakukan tindakan tilang yang akan dimulai pada tanggal 1 November 2023. Oleh karena itu, disarankan kepada masyarakat untuk segera melakukan uji emisi pada kendaraan mereka sebelum sanksi tilang ini diberlakukan pada bulan depan.
Penerapan sanksi tilang uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencakup Pasal 285 dan 286. Besaran denda untuk pelanggaran ini adalah sekitar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Tercatat, hingga tanggal 30 Oktober 2023, data yang tercatat dalam laman ujiemisi.jakarta.go.id mencatat bahwa sebanyak 1.303.823 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi. Jumlah tersebut terdiri atas 1.177.051 mobil dan 125.872 sepeda motor.
EIBEN HEIZIER | DICKY KURNIAWAN | UJI EMISI JAKARTA
Pilihan editor: Tips Agar Lulus Uji Emisi