TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri akan menggelar inspeksi atau razia terhadap bengkel-bengkel di Jakarta yang melayani pembuatan pelat nomor palsu. Kepolisian mengakui bahwa saat ini penggunaan pelat nomor palsu di Ibu Kota kian marak.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nurtasari mengatakan bahwa pelat nomor palsu ini digunakan dengan beragam alasan, termasuk untuk menghindari aturan ganjil genap. Bahkan ada yang menggunakan pelat nomor palsu dinas instansi.
"Iya, (pembuatan pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu," kata Ery, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 2 November 2023.
Ery menegaskan bahwa pelat nomor palsu atau ilegal merujuk pada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di samsat. Pelat nomor yang asli memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis font, kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, dan cap dari Korlantas Polri.
"Intinya, TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) itu hanya boleh dibuat di Samsat. Selain itu tidak boleh," ujarnya.
Untuk diketahui, penggunaan pelat nomor palsu ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dapat dianggap sebagai pelat nomor palsu.
Aturan mengenai penggunaan pelat nomor polisi juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 39 ayat 2, disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB yang dimaksud berupa logo lalu lintas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Pelanggar peraturan penggunaan pelat nomor palsu ini dapat dikenakan sanksi. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 280, sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Pilihan Editor: Cara Mudah Cek Pelat Nomor Kendaraan Palsu Lewat Aplikasi
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto