Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Razia Uji Emisi di Jakarta, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara Mobil dan Motor?

image-gnews
Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, sanksi tilang akan diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, sanksi tilang akan diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar razia uji emisi untuk kendaraan bermotor mulai Rabu, 1 November 2023.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dapat mengurangi dampak negatif polusi udara.

Sebagai pengendara, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui dan diperhatikan terkait tilang uji emisi ini.

Parameter Uji Emisi

Uji emisi adalah proses penting yang digunakan untuk mengukur jumlah gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Uji emisi dirancang untuk memastikan bahwa kendaraan mematuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah guna mengurangi dampak negatif polusi udara.

Berikut adalah parameter-parameter utama yang harus dipenuhi oleh kendaraan agar dapat lolos uji emisi:

  1. Karbon Monoksida (CO): Batas emisi CO ditentukan dalam ppm (bagian per juta), dan kendaraan harus mematuhi batas emisi yang ditetapkan oleh pemerintah. Tingginya tingkat CO dapat menandakan pembakaran kurang sempurna.

  2. Hidrokarbon (HC): HC adalah polutan yang dihasilkan oleh bahan bakar yang tidak terbakar sepenuhnya dalam mesin kendaraan. Kendaraan harus mematuhi batas emisi HC yang ditentukan dalam ppm.

  3. Parameter Oksigen (O2): Kadar oksigen dalam gas buang kendaraan mencerminkan sejauh mana proses pembakaran pada mesin berlangsung efisien.

  4. Parameter Lambda (Rasio Udara-Bahan Bakar): Lambda mengukur rasio udara-bahan bakar dalam mesin. Lambda yang optimal adalah 1.0, menunjukkan campuran udara dan bahan bakar yang seimbang.

  5. Parameter AFR (Air Fuel Ratio): AFR merupakan ukuran yang menggambarkan rasio antara jumlah udara dan bahan bakar yang masuk ke dalam mesin kendaraan selama proses pembakaran. Rasio AFR yang tepat kunci untuk efisiensi dan kinerja mesin yang baik.

Semua parameter ini harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa kendaraan tidak menyebabkan polusi udara yang berlebihan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tarif Uji Emisi

Menurut Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, sanksi tilang untuk motor adalah Rp 250.000, sedangkan untuk mobil adalah Rp 500.000. Uji emisi bisa dilakukan secara gratis yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Namun, pemilik kendaraan juga bisa melakukan uji emisi secara mandiri di bengkel-bengkel yang menyediakan layanan ini, dengan tarif tambahan. Tarif uji emisi di bengkel berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraan dan bengkel itu sendiri.

Untuk mobil, tarif rata-rata berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000. Bengkel resmi Auto2000, misalnya, mengenakan biaya Rp 162 ribu untuk uji emisi, termasuk PPN dan cetak sertifikat. Sementara itu, tarif uji emisi untuk motor umumnya berkisar antara Rp 40.000 hingga Rp 50.000.

Lokasi Uji Emisi

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui lokasi bengkel yang menyediakan uji emisi, informasi ini bisa dilihat melalui JAKI, situs https://ujiemisi.jakarta.go.id/ atau aplikasi e-uji emisi.

Tidak semua bengkel menyediakan uji emisi gratis. Uji emisi gratis biasanya memiliki syarat dan ketentuan tertentu, termasuk kuota kendaraan yang diterima dalam satu hari.

M RAFI AZHARI  | ERWAN HARTAWAN | KAKAK INDRA PURNAMA

Pilihan Editor: Tilang Uji Emisi Digelar di Jakarta, Simak Jam Berlakunya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

24 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut ini beberapa cara cek lokasi kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mudik Lebaran 2024. Pengecekan bisa melalui aplikasi Waze.


Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

40 hari lalu

Pemudik terjebak kemacetan saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) di Jalur Selatan, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis 20 April 2023. Polda Jawa Barat memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah dari Limbangan, Garut, menuju Tasikmalaya dan sebaliknya untuk mengurai kemacetan pada arus mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.


Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

48 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.


Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

51 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.


Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

56 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir


Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

23 Februari 2024

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

Penindakan kendaraan lawan arah akan dilakukan pada pagi hari dan sore hari untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.


Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

23 Februari 2024

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI merutinkan razia dan tilang terhadap pengendara motor yang melawan arah


Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan secara Online sesuai Prosedur

12 Februari 2024

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan secara Online sesuai Prosedur

Cara membayar denda tilang kendaraan dapat dilakukan secara online melalui berbagai kanal perbankan, minimarket, hingga e-commerce. Ini caranya.


Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

11 Februari 2024

Ilustrasi pelat nomor. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

satu unit Honda Genio berwarna biru muda ditilang polisi karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan menggunakan pelat nomor tempel.


Survei Sebut Mayoritas Warga Jakarta Setuju Tilang Uji Emisi Diberlakukan

4 Februari 2024

Ilustrasi uji emisi. TEMPO/Febri Angga Palguna
Survei Sebut Mayoritas Warga Jakarta Setuju Tilang Uji Emisi Diberlakukan

Survei yang dilakukan Populix mengungkapkan bahwa mayoritas warga Jakarta setuju jika sanksi tilang uji emisi diberlakukan.