Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Razia Uji Emisi di Jakarta, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara Mobil dan Motor?

image-gnews
Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, sanksi tilang akan diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, sanksi tilang akan diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar razia uji emisi untuk kendaraan bermotor mulai Rabu, 1 November 2023.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dapat mengurangi dampak negatif polusi udara.

Sebagai pengendara, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui dan diperhatikan terkait tilang uji emisi ini.

Parameter Uji Emisi

Uji emisi adalah proses penting yang digunakan untuk mengukur jumlah gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Uji emisi dirancang untuk memastikan bahwa kendaraan mematuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah guna mengurangi dampak negatif polusi udara.

Berikut adalah parameter-parameter utama yang harus dipenuhi oleh kendaraan agar dapat lolos uji emisi:

  1. Karbon Monoksida (CO): Batas emisi CO ditentukan dalam ppm (bagian per juta), dan kendaraan harus mematuhi batas emisi yang ditetapkan oleh pemerintah. Tingginya tingkat CO dapat menandakan pembakaran kurang sempurna.

  2. Hidrokarbon (HC): HC adalah polutan yang dihasilkan oleh bahan bakar yang tidak terbakar sepenuhnya dalam mesin kendaraan. Kendaraan harus mematuhi batas emisi HC yang ditentukan dalam ppm.

  3. Parameter Oksigen (O2): Kadar oksigen dalam gas buang kendaraan mencerminkan sejauh mana proses pembakaran pada mesin berlangsung efisien.

  4. Parameter Lambda (Rasio Udara-Bahan Bakar): Lambda mengukur rasio udara-bahan bakar dalam mesin. Lambda yang optimal adalah 1.0, menunjukkan campuran udara dan bahan bakar yang seimbang.

  5. Parameter AFR (Air Fuel Ratio): AFR merupakan ukuran yang menggambarkan rasio antara jumlah udara dan bahan bakar yang masuk ke dalam mesin kendaraan selama proses pembakaran. Rasio AFR yang tepat kunci untuk efisiensi dan kinerja mesin yang baik.

Semua parameter ini harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa kendaraan tidak menyebabkan polusi udara yang berlebihan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tarif Uji Emisi

Menurut Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, sanksi tilang untuk motor adalah Rp 250.000, sedangkan untuk mobil adalah Rp 500.000. Uji emisi bisa dilakukan secara gratis yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Namun, pemilik kendaraan juga bisa melakukan uji emisi secara mandiri di bengkel-bengkel yang menyediakan layanan ini, dengan tarif tambahan. Tarif uji emisi di bengkel berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraan dan bengkel itu sendiri.

Untuk mobil, tarif rata-rata berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000. Bengkel resmi Auto2000, misalnya, mengenakan biaya Rp 162 ribu untuk uji emisi, termasuk PPN dan cetak sertifikat. Sementara itu, tarif uji emisi untuk motor umumnya berkisar antara Rp 40.000 hingga Rp 50.000.

Lokasi Uji Emisi

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui lokasi bengkel yang menyediakan uji emisi, informasi ini bisa dilihat melalui JAKI, situs https://ujiemisi.jakarta.go.id/ atau aplikasi e-uji emisi.

Tidak semua bengkel menyediakan uji emisi gratis. Uji emisi gratis biasanya memiliki syarat dan ketentuan tertentu, termasuk kuota kendaraan yang diterima dalam satu hari.

M RAFI AZHARI  | ERWAN HARTAWAN | KAKAK INDRA PURNAMA

Pilihan Editor: Tilang Uji Emisi Digelar di Jakarta, Simak Jam Berlakunya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.


Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

11 hari lalu

Petugas Kepolisian menindak pengendara yang melanggar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

Polisi mengutamakan penggunaan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2024.


Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

11 hari lalu

Petugas Kepolisian bertugas saat Operasi Patuh Jaya 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya 2024 dilakukan selama dua pekan.


Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

20 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman meminta maaf usai seorang polantas viral di TikTok terima pungli saat di jalan tol, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

10 juta pelanggaran lalu lintas ini yang terekam melalui kamera ETLE


Forum DLH Aglomerasi Jabodetabek Atasi Pencemaran Udara Tekankan Pentingnya Kerja Sama

29 hari lalu

Forum Dinas Lingkungan Hidup Wilayah Aglomerasi Jabodetabek di Jakarta, Kamis 27 Mei 2024. Forum dibentuk untuk upaya mencari cara menekan pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya. FOTO/DLH DKI
Forum DLH Aglomerasi Jabodetabek Atasi Pencemaran Udara Tekankan Pentingnya Kerja Sama

Dinas Lingkungan Hidup Jakarta gelar Forum DLH Aglomerasi pada Kamis 27 Juni 2024. Jakarta siap uji emisi keliling Jabodetabek. Tuntut imbalan apa?


Kualitas Udara Jakarta Menurun 2 Hari Terakhir Karena Polutan dari Bekasi?

37 hari lalu

Stasiun pemantau kualitas udara bergerak milik Dinas Lingkungan Hidup Jakarta. Pemerintah Jakarta menyatakan mengembangkan sistem inventarisasi emisi yang lebih sistematis untuk memantau sumber-sumber polusi udara. FOTO/Dok. DLH DKI
Kualitas Udara Jakarta Menurun 2 Hari Terakhir Karena Polutan dari Bekasi?

Harapannya, upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta akan lebih tepat sasaran karena semua penyebab dan solusinya sudah dikaji dan terukur.


Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

11 Mei 2024

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

9 Mei 2024

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

9 Mei 2024

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

8 Mei 2024

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.