TEMPO.CO, Jakarta - Tilang uji emisi telah diberlakukan di Jakarta sejak Rabu, 1 November 2023. Petugas di lapangan akan melakukan pemeriksaan kendaraan secara acak setiap harinya pada pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
"Jadi nanti dalam teknisnya, pihak kepolisian dan pihak dari Dinas Perhubungan akan menghentikan kendaraan secara random (acak), kemudian dicek di aplikasi (ujiemisi.jakarta.go.id)," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, dikutip dari Tempo.co hari ini, Kamis, 2 November 2023.
Melalui aplikasi tersebut, petugas dapat mengetahui kendaraan yang belum atau sudah lulus uji emisi. Jika kendaraan belum terdata di aplikasi, maka petugas akan melakukan uji emisi di lokasi yang telah diterapkan.
Apabila kendaraan dinyatakan lulus uji emisi, maka kendaraan tersebut dipersilakan untuk kembali jalan. Namun, jika kendaraan tidak lulus uji emisi, maka petugas langsung memberikan penilangan kepada pengendara tersebut. "Kemudian dilakukan tindak pidana ringan di pengadilan," ujar Asep.
Penerapan tilang uji emisi ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencakup Pasal 285 dan 286. Besaran denda bagi pelanggaran ini adalah sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Berikut daftar lokasi tilang uji emisi yang digelar di Jakarta:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur
2. Jalan Pemuda depan Antam, Jakarta Timur
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara
5. Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.
DICKY KURNIAWAN | AISYAH AMIRA WAKANG
Pilihan Editor: 54 Kendaraan Kena Tilang Uji Emisi di Pulo Gadung, 3 Tak Lulus Uji
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto