Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Intip Isi Garasi Masinton Pasaribu, Anggota DPR yang Ajukan Hak Angket MK

image-gnews
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Masinton Pasaribu tengah menjadi sorotan karena mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) soal keputusan batas usia capres-cawapres yang disampaikan pada 16 Oktober 2023. Pengajuan hak itu dilakukan saat interupsi Sidang DPR di Senayan.

"Kami harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Saya Masinton Pasaribu, anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Masinton, Selasa, 31 Oktober 2023.

Masinton menilai bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah keputusan kaum tirani untuk melanggengkan kekuasaan. Putusan tersebut mengatur tentang batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun, yang kini MK kabulkan putusan dengan menambah klausul "pernah menjabat kepala daerah".

"Ini bukan urusan menang-kalah, tetapi keputusan MK adalah keputusan kaum tirani yang ingin merasakan kelanggengan kekuasaan tadi," ujar Masinton.

Terlepas dari pernyataannya mengajukan hak angket tersebut, Masinton Pasaribu memiliki harta kekayaan yang terdata di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 5,207 miliar. Harta tersebut terakhir kali dilaporkan pada 6 Juli 2023.

Total harta kekayaan Masinton terdiri dari harta atas tanah dan bangunan senilai Rp 4 miliar, harta alat transportasi dan mesin Rp 497 juta, kas dan setara kas Rp 1,310 miliar, serta utang Rp 600 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari data kekayaannya, Masinton tercatat memiliki koleksi kendaraan yang nilai Rp 497 juta. Tercatat ada tiga unit mobil dan satu unit motor yang mengisi garasi rumah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Berikut daftar kendaraan yang dimiliki Masinton Pasaribu:

1. Toyota Fortuner tahun 2012 senilai Rp 250 juta
2. Daihatsu Xenia tahun 2009 senilai Rp 80 juta
3. Toyota Yaris tahun 2015 senilai Rp 150 juta
4. Yamaha NMax tahun 2015 senilai Rp 17 juta

Pilihan Editor: Isi Garasi Agus Subiyanto yang Jadi Calon Tunggal Panglima TNI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wali Kota Semarang Hevearita Punya Harta Kekayaan Rp3,36 Miliar tapi Tak Punya Mobil

7 hari lalu

Hevearita Gunaryanti Rahayu. Foto/Instagram
Wali Kota Semarang Hevearita Punya Harta Kekayaan Rp3,36 Miliar tapi Tak Punya Mobil

Berdasarkan LHKPN, Wali Kota Semarang Hevearita juga memiliki utang sebesar Rp 2.610.018.256 atau Rp 2,61 miliar.


Segini Jumlah Caleg Terpilih yang Sudah Laporkan LHKPN ke KPK

8 hari lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Segini Jumlah Caleg Terpilih yang Sudah Laporkan LHKPN ke KPK

KPU menegaskan bahwa caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK terancam tidak dilantik.


KPK: 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

8 hari lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK: 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta 6.969 calon anggota legislatif terpilih segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


Wali Kota Semarang Hevearita Diperiksa KPK, Punya Harta 2 Motor dan Utang Rp 2,6 Miliar

8 hari lalu

Pelaksana Tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau biasa disapa Mbak Ita.
Wali Kota Semarang Hevearita Diperiksa KPK, Punya Harta 2 Motor dan Utang Rp 2,6 Miliar

KPK menggeledah dan memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita. Berapa harta kekayaannya?


Segini Harta Kekayaan 5 Jaksa yang Ikut Seleksi Capim KPK

9 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Segini Harta Kekayaan 5 Jaksa yang Ikut Seleksi Capim KPK

Mengintip harta kekayaan lima Jaksa yang ikut seleksi pemilihan capim KPK periode 2024-2029.


Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya

10 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik membuka acara focus group discussion (FGD) tindaklanjut putusan MA nomor 23P/Hum/2024 soal batas minimal usia calon kepala daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya

KPU menegaskan bahwa caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK terancam tidak dilantik.


Harta Kekayaan 3 Hakim yang Bebaskan Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia

14 hari lalu

Majelis hakim PN Stabat yang diketuai Andriansyah menjatuhkan vonis bebas kepada bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin karena tidak terbukti melakukan TPPO. Foto: Istimewa
Harta Kekayaan 3 Hakim yang Bebaskan Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia

Perbandingan harta kekayaan tiga hakim yang membebaskan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di kasus Kerangkeng Manusia.


Hanya Memiliki Harta Rp 290 Juta, Ini Sederet Kasus Korupsi yang Pernah Ditangani Hakim Eman Sulaeman

17 hari lalu

Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memeriksa berkas saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Novrian Arbi
Hanya Memiliki Harta Rp 290 Juta, Ini Sederet Kasus Korupsi yang Pernah Ditangani Hakim Eman Sulaeman

Sebelum kasus Pegi Setiawan, Eman Sulaeman telah memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam menangani perkara-perkara besar.


Harta Kekayaan Feri Wibisono yang Bakal Jadi Wakil Jaksa Agung

35 hari lalu

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono. Foto: Kejaksaan.go.id
Harta Kekayaan Feri Wibisono yang Bakal Jadi Wakil Jaksa Agung

Harta kekayaan Jamdatun Feri Wibisono yang akan jadi Wakil Jaksa Agung mencapai Rp 7,4 miliar. Seperti apa rincian hartanya tersebut?


Masinton Pasaribu Menilai Ketua MPR RI Berwenang Memberikan Perspektif Kebangsaan Kepada Publik

36 hari lalu

Anggota komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu
Masinton Pasaribu Menilai Ketua MPR RI Berwenang Memberikan Perspektif Kebangsaan Kepada Publik

Lembaga MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI. Maka elemen-elemen tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pimpinan maupun anggota MPR RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili lembaga MPR RI.