TEMPO.CO, Jakarta - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Achsanul jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Jumat, 3 November 2023.
"Tim penyidik berkesimpulan telah ada alat bukti yang kuat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dikutip dari Tempo.co.
Menjabat sebagai anggota BPK RI, Achsanul Qosasi tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 24 miliar, tepatnya Rp 24.853.836.289. Harta tersebut terakhir kali dilaporkan untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 20 Maret 2023.
Harta kekayaan Achsanul terdiri dari harta atas tanah dan bangunan senilai Rp 21.849.891.000, harta alat transportasi dan mesin Rp 1.477.026.800, harta bergerak lainnya Rp 4.356.000.000, kas dan setara kas Rp 2.006.368.314, serta utang Rp 4.835.449.825.
Achsanul Qosasi memiliki koleksi kendaraan yang nilainya mencapai Rp 1.477.026.800. Tercatat ada tujuh unit mobil yang mengisi garasi rumah mantan politikus Partai Demokrat itu.
Berikut daftar kendaraan bermotor milik Achsanul Qosasi:
1. Toyota Alphard tahun 2011 senilai Rp 500 juta
2. Toyota Camry sedan tahun 2011 senilai Rp 200 juta
3. VW sedan tahun 1974 senilai Rp 200 juta
4. Toyota Kijang Innova tahun 2010 senilai Rp 130 juta
5. Mitsubishi Outlander Sport tahun 2013 senilai Rp 300 juta
6. VW minibus tahun 1953 senilai Rp 36 juta
7. Toyota Alphard 2.5 G tahun 2015 senilai Rp 111.026.800.
Sebelumnya, nama Achsnanul muncul dalam persidangan perkara korupsi BTS pada Senin, 23 Oktober 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, eks Direktur Utama PT Mora Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sidang juga menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Jaksa penuntut umum mencecar terdakwa Irwan dan Galumbang tentang sosok berinisial AQ yang disebutkan terdakwa Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Bakti, di grup percakapan mereka.
Semula jaksa bertanya soal isi grup percakapan yang menunjukkan adanya obrolan antara Irwan dan Anang ihwal proyek Palapa Ring. Obrolan itu, kata jaksa dalam pertanyaannya kepada Irwan dan Galumbang, menyebutkan adanya ancaman dari BPK mengenai data yang tidak pernah diberikan kepada auditor. Jaksa juga pertanya kepada Irwan ihwal temuan BPK senilai Rp 330 miliar dalam audit proyek Palapa Ring.
Galumbang mengaku tak mengetahui percakapan itu. Jaksa kemudian mengalihkan pertanyaan seputar sosok AQ. "Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siap" jaksa bertanya. Setelah jaksa mencecarnya dengan pertanyaan, Galumbang membeberkan inisial AQ adalah Achsanul Qosasi, anggota BPK.
DICKY KURNIAWAN | RIRI RAHAYU | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Isi Garasi Agus Subiyanto yang Jadi Calon Tunggal Panglima TNI
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto