TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan hukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Johnny G Plate dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Fahzal mengatakan bahwa Johnny Plate juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 15,5 miliar, sesuai dengan jumlah yang dikorupsi Johnny dalam kasus tersebut. Jika uang tersebut tidak diganti paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupinya.
"Kemudian, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Fahzal.
Selama menjabat sebagai Menkominfo, Johnny G Plate tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 193.161.890.532. Harta tersebut terakhir kali dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 29 Maret 2023.
Harta kekayaan Johnny terdiri dari harta atas tanah dan bangunan senilai Rp 144.002.845.886, harta alat transportasi dan mesin Rp 473,5 juta, harta bergerak lainnya Rp 3,612 miliar, surat berharga Rp 5.213.125.000, kas dan setara kas Rp 50.212.419.646, serta utang Rp 10,352 miliar.
Johnny G Plate tercatat memiliki koleksi mobil dan sepeda motor yang nilainya sebesar Rp 473,5 juta. Politikus Partai Nasdem tersebut memiliki dua unit mobil dan satu unit motor yang mengisi garasi rumahnya.
Mobil yang dimiliki Johnny adalah Toyota Alphard tahun 2013 senilai Rp 320 juta dan Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 senilai Rp 140 juta. Sementara, motornya adalah Honda Vario tahun 2019 yang nilainya sebesar Rp 13,5 juta.
Pada data LHKPN, Johnny G. Plate hanya memiliki tiga kendaraan, padahal dirinya sempat menggunakan satu mobil mewah yang jadi kendaraan dinasnya, yakni Mercedes-Maybach Rp 6 miliar. Mobil mewah Plate menggunakan pelat nomor RI 36. Namun dalam beberapa kesempatan juga menggunakan pelat nomor khusus RFT.
Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyita Land Rover Type Range Rover Velar 2 OLAT S.C HDTP tahun 2021 milik Johnny. Kejagung juga sempat menggeledah Toyota Fortuner milik Plate. Anehnya, baik Mercedes-Maybach, Range Rover, dan Fortuner tersebut tidak masuk dalam data LHKPN Johnny.
Pilihan Editor: Intip Mobil Legendaris Anwar Usman yang Diberhentikan dari Ketua MK
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto