Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koleksi Mobil Johnny G Plate yang Divonis 15 Tahun Penjara

image-gnews
Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan hukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Johnny G Plate dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Fahzal mengatakan bahwa Johnny Plate juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 15,5 miliar, sesuai dengan jumlah yang dikorupsi Johnny dalam kasus tersebut. Jika uang tersebut tidak diganti paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupinya.

"Kemudian, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Fahzal.

Selama menjabat sebagai Menkominfo, Johnny G Plate tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 193.161.890.532. Harta tersebut terakhir kali dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 29 Maret 2023.

Harta kekayaan Johnny terdiri dari harta atas tanah dan bangunan senilai Rp 144.002.845.886, harta alat transportasi dan mesin Rp 473,5 juta, harta bergerak lainnya Rp 3,612 miliar, surat berharga Rp 5.213.125.000, kas dan setara kas Rp 50.212.419.646, serta utang Rp 10,352 miliar.

Johnny G Plate tercatat memiliki koleksi mobil dan sepeda motor yang nilainya sebesar Rp 473,5 juta. Politikus Partai Nasdem tersebut memiliki dua unit mobil dan satu unit motor yang mengisi garasi rumahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mobil yang dimiliki Johnny adalah Toyota Alphard tahun 2013 senilai Rp 320 juta dan Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 senilai Rp 140 juta. Sementara, motornya adalah Honda Vario tahun 2019 yang nilainya sebesar Rp 13,5 juta.

Pada data LHKPN, Johnny G. Plate hanya memiliki tiga kendaraan, padahal dirinya sempat menggunakan satu mobil mewah yang jadi kendaraan dinasnya, yakni Mercedes-Maybach Rp 6 miliar. Mobil mewah Plate menggunakan pelat nomor RI 36. Namun dalam beberapa kesempatan juga menggunakan pelat nomor khusus RFT.

Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyita Land Rover Type Range Rover Velar 2 OLAT S.C HDTP tahun 2021 milik Johnny. Kejagung juga sempat menggeledah Toyota Fortuner milik Plate. Anehnya, baik Mercedes-Maybach, Range Rover, dan Fortuner tersebut tidak masuk dalam data LHKPN Johnny.

Pilihan Editor: Intip Mobil Legendaris Anwar Usman yang Diberhentikan dari Ketua MK

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BP2MI Ungkap Sosok Berinisial T Kendalikan Judi Online, Budi Arie: Memang Tebak-tebak Buah Manggis

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di agenda Google AI menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
BP2MI Ungkap Sosok Berinisial T Kendalikan Judi Online, Budi Arie: Memang Tebak-tebak Buah Manggis

Menkominfo Budi Arie merespons pernyataan BP2MI yang mengungkap adanya sosok berinisial T mengendalikan judi online di Indonesia dari Kamboja.


Budi Arie Tinjau Pusat Data di Sentul untuk Percepatan Pemulihan pasca Serangan PDNS

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Budi Arie Tinjau Pusat Data di Sentul untuk Percepatan Pemulihan pasca Serangan PDNS

Pusat data yang dikunjungi Budi Arie merupakan salah satu lokasi penampung data-data migrasi usai serangan siber ke PDNS.


Proyek BTS 4G Kominfo, Direktur Utama PT Sansaine Exindo Akui Berikan Uang

3 hari lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Proyek BTS 4G Kominfo, Direktur Utama PT Sansaine Exindo Akui Berikan Uang

Jemmy Sutjiawan menyesali keterlambatan penyelesaian proyek BTS 4G Kominfo yang seharusnya sudah bisa dimanfaatkan pada 2022.


Kronologi Kapal LCT Cita XX Pengangkut BTS BAKTI Kominfo Hilang di Papua, Kabar Terakhir Berlayar Dekat Pesisir

3 hari lalu

Tim SAR gabungan dikerahkan untuk mencari Kapal LCT Cita XX yang hilang kontak dalam perjalanan dari Timika ke Yahukimo, Papua Pegunungan. (ANTARA/HO SAR Timika)
Kronologi Kapal LCT Cita XX Pengangkut BTS BAKTI Kominfo Hilang di Papua, Kabar Terakhir Berlayar Dekat Pesisir

Kapal LCT Cita XX pengangkut BTS milik BAKTI yang hilang kontak di Papua, masih belum ditemukan. Menkominfo minta utamakan keselamatan ABK.


Menkominfo Budi Arie Desak Tim SAR Cari 12 Awak Kapal Pengangkut BTS yang Hilang di Papua

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkominfo Budi Arie Desak Tim SAR Cari 12 Awak Kapal Pengangkut BTS yang Hilang di Papua

Saya perintahkan BAKTI Kominfo melakukan upaya pencarian semaksimal mungkin," kata Budi Arie.


Pengadilan Rusia Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara kepada Jurnalis AS Evan Gershkovich

7 hari lalu

Reporter Wall Street Journal, Evan Gershkovich. REUTERS
Pengadilan Rusia Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara kepada Jurnalis AS Evan Gershkovich

The Wall Street Journal mengecam hukuman Evan Gershkovich oleh pengadilan Rusia dan mengatakan 'jurnalisme bukanlah kejahatan'.


Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

8 hari lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa menuntut Tenaga Ahli Menteri Kominfo, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi BTS 4G.


Sidang Tuntutan Jemmy Sutjiawan Batal Lagi, Jaksa Belum Siap

14 hari lalu

Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan (kiri) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan program Bakti Kominfo di lingkungan Kemenkominfo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sidang Tuntutan Jemmy Sutjiawan Batal Lagi, Jaksa Belum Siap

Sidang tuntutan terhadap Jemmy Sutjiawan kembali ditunda karena jaksa belum siap.


PDNS Diretas, Akamsi Desak Budi Arie Mundur Sebagai Menkominfo

16 hari lalu

Massa Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat (Akamsi) melakukan demonstrasi di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2024. Dalam aksinya mereka menuntut Menkominfo Budi Arie untuk mundur dari jabatannya menyusul jebolnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), mengakhiri pembatasan dan pemblokiran informasi, serta represi digital lainnya terkait pelanggaran hak asasi manusia di Papua, dan membahas kembali RUU KKS (Keamanan dan Ketahanan Siber) dengan menjamin pelibatan secara bermakna masyarakat sipil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
PDNS Diretas, Akamsi Desak Budi Arie Mundur Sebagai Menkominfo

Tuntutan agar Budi Arie mundur sebagai Menkominfo disampaikan dalam aksi yang dinamakan Geruduk Kominfo.


Syahrul Yasin Limpo hingga Anak Buah Johnny G. Plate Kembali Jalani Sidang Hari Ini

19 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo hingga Anak Buah Johnny G. Plate Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Syahrul Yasin Limpo dan tujuh terdakwa lainnya akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.