TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatatkan 714.812 pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jumlah tersebut terekam sejak 1 Januari hingga 17 November 2023.
Plt Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulteng Kompol Sulardi mengatakan bahwa mayoritas pelanggaran lalu lintas yang terjadi adalah pengendara menerobos lampu merah. Kemudian, pelanggaran lainnya adalah menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
"Dari total jumlah pelanggar itu, yang tervalidasi 17.337, terkirim ke pelanggar 16.928, dan terkonfirmasi 486," kata Sulardi, dikutip Tempo dari laman resmi NTMC Polri hari ini, Minggu, 19 November 2023.
Sulardi mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, untuk menambah jumlah kamera tilang elektronik di seluruh kabupaten/kota. Langkah tersebut dilakukan demi meningkatkan Pendapatan Asil Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan.
"Pengendara diimbau untuk selalu menaati rambu-rambu lalu lintas dalam berkendara demi menekan angka kecelakaan. Lengkapi juga semua surat-surat kendaraan," ujarnya memungkasi.
Pilihan Editor: Nunggak Pajak 5+2 Tahun, Mobil Jadi Bodong dan Tak Bisa Dipakai
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto