Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Saja Kriteria Mobil Nasional? Catat Janji Prabowo Buat Mobil dan Motor Buatan Indonesia

image-gnews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaiki mobil listrik ESMEKA BIMA EV pada ajang pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Kamis, 16 Februari 2023. Produsen mobil lokal, Esemka, memperkenalkan dua unit prototipe mobil listrik, yaitu Esemka Bima EV Cargo Van dan Passenger Van. Tempo/Tony Hartawan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaiki mobil listrik ESMEKA BIMA EV pada ajang pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Kamis, 16 Februari 2023. Produsen mobil lokal, Esemka, memperkenalkan dua unit prototipe mobil listrik, yaitu Esemka Bima EV Cargo Van dan Passenger Van. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto bicara soal mobil buatan dalam negeri atau mobil nasional (mobnas). Jika terpilih sebagai presiden, Prabowo berjanji akan membuat mobil nasional disingkat mobnas. Mobil buatan dalam negeri itu disebut merupakan hasil karya anak bangsa.

“Saya sudah menyatakan kalau kami diberi mandat, maka Indonesia akan punya mobil buatan Indonesia sendiri, motor buatan Indonesia sendiri,” kata Prabowo, dilansir dari Antara, Ahad, 19 November 2023.

Membahas soal mobnas, lantas seperti apakah kriteria sebuah produk otomotif dapat disebut sebagai mobil dalam negeri alias mobnas ini?

Dinukil dari Local Realities: The Fallacy of the Level Playing Field dalam jurnal Global Health Policy, di Indonesia, istilah mobnas mulai populer pada 1990-an, seiring hadirnya beberapa konsep mobil rakitan sendiri di tanah air ketika itu. Sedangkan cita-cita Indonesia memproduksi mobil sendiri telah dikembangkan sejak era Presiden Pertama RI Sukarno. Dirintis dengan mendirikan PT Industri Mobil Indonesia atau Imindo, kerja sama pemerintah dan swasta pada 1961.

Seiring berjalannya waktu, karena angan bak panggang jauh dari api, dibuatlah berbagai kebijakan yang mensyaratkan mobil impor harus mengandung komponen dalam negeri. Hingga akhirnya pada 1996, lewat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996, Presiden Kedua RI Soeharto memerintahkan kementerian terkait agar segera mewujudkan industri mobnas. Bersamaan dengan itu, ditunjuklah PT Timor Putra Nasional (TPN), juga disebut Timor, sebagai pionirnya.

Kriteria produk otomotif mobil dapat disebut sebagai mobil dalam negeri alias mobnas

Adapun kriteria mobil nasional pertama kali dapat dijumpai di dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pembangunan Industri Mobil Nasional. Ada tiga unsur yang harus dipenuhi agar produk otomotif mobil dapat disebut sebagai mobnas. Yaitu: Pertama, menggunakan merek yang diciptakan sendiri. Kedua, diproduksi di dalam negeri. Serta ketiga, menggunakan komponen buatan dalam negeri.

Namun, kriteria ini menjadi rancu ketika itu. Pasalnya, Timor yang ditunjuk sebagai pionir justru mengimpor sepenuhnya mobil Kia produksi Kia Motors yang dirakit di Korea Selatan. Timor hanya bisa mengimpor lantaran fasilitas perakitan di Indonesia belum memadai. Mobil pertama yang dibuat saat itu adalah Timor S515 dan diluncurkan pada 8 Juli 1996 di Jakarta. Mobil ini merupakan versi rebadge dari Kia Sephia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kehadiran Timor pun menimbulkan protes dari kalangan industriawan Jepang. Pemerintah Indonesia dinilai tak adil dengan produsen mobil asing di Indonesia. Pasalnya, Soeharto menuntut produsen mobil asing menggunakan 60 persen kandungan lokal jika ingin dibebaskan dari pajak impor. Sementara di sisi lain Timor mengimpor mobil secara utuh dari Korea Selatan dan mendapatkan hak istimewa tersebut.

Sejauh ini, beberapa contoh spesifikasi dari mobil nasional yang pernah diajukan pemerintah yaitu: harganya mulai dari Rp 50 juta untuk masyarakat desa hingga Rp 85 juta untuk masyarakat umum, tingkat konsumsi bahan bakar setidaknya 20 kilometer per liter atau 56 mpgimp; 47 mpgUS, serta Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN setidaknya 60 persen hingga 80 persen.

Pada 2018 lalu, Kementerian Perindustrian menyebut belum ada kesepakatan terkait definisi mobil nasional atau mobil dalam negeri. Hal ini membuat pandangan mobil nasional sangat terbatas. Apalagi banyak mobil yang memenuhi kriteria 80 persen TKDN tetapi bukan mobnas. Pasalnya, berbicara mobnas terkait dengan insentif dan masalah diskriminatif yang berbenturan larangan perdagangan internasional.

“Kalau Mobnas itu dimengerti sebagai konten lokal tinggi, mobil kelompok low cost green car (LCGC) itu konten lokal sudah di atas 80 persen rata-rata, volume juga tinggi, juga untuk ekspor,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin saat itu , Harjanto di sela-sela Indonesia Modification Expo (IMX) 2018 di Jakarta, Sabtu 17 November 2018.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DICKY KURNIAWAN

Pilihan Editor: Prabowo Bicara Mobil dan Motor Buatan Indonesia, Begini Jejak Mobil Nasional Era Sukarno, Soeharto hingga Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan di Balik Keputusan Jokowi Memberi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa 23 Juli 2024. Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema
Alasan di Balik Keputusan Jokowi Memberi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi blak-blakan soal alasan di balik penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur pemberian izin usaha pertambangan atau IUP untuk ormas keagamaan.


Jawaban Gibran Seusai Dikritik Gunakan Kemasan Plastik untuk Paket Makan Gratis

9 jam lalu

Seorang siswa menyantap makanan saat simulasi program makan bergizi gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024. Program makan bergizi gratis masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebagai upaya pemerintah mempersiapkan generasi emas Indonesia sejak dini. ANTARAFOTO/Maulana Surya.
Jawaban Gibran Seusai Dikritik Gunakan Kemasan Plastik untuk Paket Makan Gratis

Gibran menyatakan siap menerima masukan dan evaluasi dari masyarakat soal makan gratis.


Dedi Mulyadi Bersilaturahmi ke Kiai NU Jawa Barat, Ini Alasannya

10 jam lalu

Bima Arya dan Dedi Mulyadi. ANTARA/Dok Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi Bersilaturahmi ke Kiai NU Jawa Barat, Ini Alasannya

Dedi Mulyadi membicarakan perkembangan pendidikan keagamaan dengan tokoh kiai NU Jabar.


Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

10 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

Berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Jokowi memastikan tak akan berubah dari Novermber 2024.


Tanggapan Jokowi Seusai PP Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa 23 Juli 2024. Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema
Tanggapan Jokowi Seusai PP Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang

Jokowi mengatakan pemerintah tidak menunjuk ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, mengajukan IUP. Tapi hanya menyediakan regulasinya.


Jokowi Mengaku Tak Tahu Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T: Tanya ke Pak Benny

11 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Jokowi Mengaku Tak Tahu Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T: Tanya ke Pak Benny

Jokowi meminta publik mempertanyakan sosok pengendali judi online berinisial T kepada Kepala BP2MI Benny Rhamdani.


Pendukung Prabowo dan Kader Gerindra Diangkat Jadi Komisaris BUMN di Akhir Masa Jabatan Jokowi

11 jam lalu

Belasan orang dekat Prabowo ataupun pengurus Partai Gerindra diangkat menjadi komisaris BUMN di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.
Pendukung Prabowo dan Kader Gerindra Diangkat Jadi Komisaris BUMN di Akhir Masa Jabatan Jokowi

Belasan pendukungt Prabowo atau kader Partai Gerindra diangkat menjadi komisaris BUMN di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.


Jokowi Sebut Daya Saing Indonesia Naik ke Posisi 27 di Dunia, Apa Saja Pemicunya?

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers ketika mengunjungi rumah duka Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz, yang wafat di Jakarta pada Rabu (24/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Jokowi Sebut Daya Saing Indonesia Naik ke Posisi 27 di Dunia, Apa Saja Pemicunya?

Jokowi mengatakan naiknya peringkat daya saing Indonesia disebabkan sejumlah hal. Di antaranya, performa pertumbuhan ekonomi


Jokowi Resmikan Kawasan Industri Terpadu Batang: Buka Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya

11 jam lalu

Sejumlah alat berat difungsikan dalam pemerataan tanah di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu 8 Mei 2024. Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi pada kuartal I-2024 mencapai sebesar 24,3 persen dengan besaran Rp401,5 triliun dari target Rp1.650 triliun. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Jokowi Resmikan Kawasan Industri Terpadu Batang: Buka Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya

Jokowi mengatakan Kawasan Industri Terpadu Batang dibangun seluas 4.300 hektare dan akan menyerap 250 ribu tenaga kerja


Wajib Asuransi Kendaraan: Jokowi Sebut Belum Dibahas, Asosiasi Usul Disatukan dengan STNK

13 jam lalu

Ilustrasi kecelakaan beruntun. Shutterstock
Wajib Asuransi Kendaraan: Jokowi Sebut Belum Dibahas, Asosiasi Usul Disatukan dengan STNK

Presiden Jokowi sendiri mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan tentang wajib asuransi kendaraan ini.