TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta Wilayah Jakarta Timur telah menggelar razia atau kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor pada Rabu, 22 November 2023 yang berlokasi di sekitar Pos Polisi Cawang UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajibannya dalam pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengesahan STNK harus dilakukan setiap tahun.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Tempo dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada hari ini, Kamis, 23 November 2023, saat ini realiasasi PKB DKI Jakarta per 22 November 2023 tercatat sebesar Rp 8.296.181.311.875 atau 86,42 persen dari target APBD tahun 2021 sebesar Rp 9 triliun.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Insentif ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya dan berlaku hingga 29 Desember 2023.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk BBNKB kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas). Insentif ini berlaku sejak 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023.
"Informasi mengenai penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran PKB dan insentif pengenaan 0 persen BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya disampaikan kepada pengendara di lokasi razia kendaraan bermotor tersebut," kata Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta, Elvarinsa.
Pilihan Editor: Kia EV9 GT-Line Tampil di GIIAS Bandung, Harga OTR-nya Hampir Rp 2 M
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto