TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memberikan gratis voucher bahan bakar minyak (BBM) untuk setiap masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor. Voucher BBM gratis ini diberikan selama persediaan masih ada.
Melansir laman resmi Bapenda Jabar hari ini, Sabtu, 25 November 2023, bagi pemilik kendaraan roda dua atau sepeda motor akan mendapatkan e-voucher BBM senilai Rp 50 ribu. Sementara untuk pemilik mobil akan mendapatkan e-voucher BBM senilai Rp 100 ribu.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan e-voucher BBM ini, masyarakat harus membayar pajak melalui kanal digital seperti Sapawarga, Sambara, Signal, dan Layanan Samsat Digital Mandiri.
Kemudian, wajib pajak juga wajib mengunduh dan menginstal aplikasi MyPertamina dan LinkAja di masing-masing ponselnya. Harus dipastikan identitas dan nomor teleponnya sama dengan yang ada di ketiga aplikasi tersebut.
Jika sudah bayar pajak dan mengunduh beberapa aplikasi di atas, e-voucher BBM gratis ini akan dikirimkan maksimal 4X24 jam setelah transaksi pembayaran pajak. Program bayar pajak dapat bensin ini berlaku sejak 18 November hingga 18 Desember 2023.
Pilihan Editor: 4 Skenario agar Jorge Martin Bisa Juara MotoGP 2023 di Valencia
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto