Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertamina Usul Kendaraan Tak Bayar Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi

image-gnews
Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina mengusulkan agar kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak, tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Namun, usulan ini masih disampaikan terbatas kepada pemerintah daerah di Bali.

"Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi yang digunakan pihak yang tidak berhak," kata Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Rabu, 29 November 2023.

Mekanismenya, penunggak pajak yang datang ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi dan akan diarahkan ke antrean BBM non-subsidi. Kemudian, petugas di SPBU akan memantau secara manual dan mencatat nomor kendaraan serta mengecek data sistem pajak daerah.

Nantinya, SPBU juga rencananya akan disediakan layanan pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak. Menurut Ahad, saat ini sistem serupa mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat dan Pertamina Patra Niaga tengah melakukan penjajakan di wilayah Jawa Timur dan Bali.

Ahad mengakui bahwa kebijakan ini bertujuan menambah keuntungan pembelian BBM non-subsidi. Selain itu, wacana ini juga bertujuan mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan penyaluran BBM subsidi secara tepat sasaran.

"Saat masyarakat beralih ke non-subsidi, maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti keuntungan Pertamina bertambah, bukan itu. Jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran," ucapnya.

Sebelumnya,  PT Pertamina Patra Niaga memblokir 232 ribu kendaraan se-Indonesia karena terindikasi menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Menurutnya, para pemilik kendaraan tersebut menggunakan aplikasi MyPertamina untuk mendapatkan subsidi BBM dengan cara memasukkan data yang berbeda.

"Hingga saat ini Pertamina telah memblokir hampir 232 ribu kendaraan se-Indonesia karena ketidaksesuaian data antara di MyPertamina dengan di Korlantas Polri maupun Samsat," kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertamina sendiri akan terus memaksimalkan sistem kode atau barcode dalam pembelian BBM di SPBU. Jika datanya terindikasi tidak cocok, maka data kendaraan tersebut akan diblokir.

Selain itu, Pertamina akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk memperkuat sistem pengawasan menggunakan barcode. Apabila kendaraan tidak terdata atau terdaftar di kepolisian, maka Pertamina tidak akan mendaftarkan kendaraan tersebut di aplikasi MyPertamina .

“Yang kami layani adalah kendaraan yang sudah bayar pajak,” ucap Riva.

Sementara itu, berdasarkan data Jasa Raharja secara nasional, sampai dengan Desember 2021 terdapat 40 juta kendaraan belum melunasi pajak. Jumlah tersebut mencapai 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di kantor bersama Samsat.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Pilihan Editor: Pertamina Lubricants Umumkan Jadi Sponsor Tim Balap Valentino Rossi di MotoGP 2024

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertamina Hadir di GIIAS 2024, Tawarkan Inovasi dan Promo Menarik

9 jam lalu

Booth Pertamina dalam acara GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) di ICE BSD. Jum`at 26 Juli 2024. Dok. Pertamina
Pertamina Hadir di GIIAS 2024, Tawarkan Inovasi dan Promo Menarik

Booth Pertamina yang megah ini menawarkan berbagai hadiah dan promo menarik untuk produk-produk unggulan Pertamina, menarik minat pengunjung dari berbagai kalangan.


Pertamina Hadir di GIIAS 2024, Tampilkan Inovasi Energi Hijau

9 jam lalu

Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Emma Sri Martini Menyaksikan Games Wheel of Fortune di Booth Pertamina dalam acara GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) di ICE BSD, Jumat, 26 Juli 2024. Dok. Pertamina
Pertamina Hadir di GIIAS 2024, Tampilkan Inovasi Energi Hijau

Pertamina turut berpartisipasi dalam gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 yang diselenggarakan di ICE BSD, Tangerang, Jumat, 26 Juli 2024.


Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

10 jam lalu

Tempo Explain: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan
Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

Asuransi kendaraan TPL digadang pemerintah bakal diterapkan per Januari 2025. Apakah itu asuransi Third Party Liability?


Pertamina International Shipping Siap Masuk Pasar LNG

12 jam lalu

Direktur Gas, Petrochemical & New Business PIS Arief Sukmara  dalam forum 4th IndoPacific LNG Summit 2024 di Nusa Dua, Bali.
Pertamina International Shipping Siap Masuk Pasar LNG

LNG terbukti dapat menjadi sumber energi alternatif dengan emisi yang lebih rendah dari sumber energi lain.


Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?

1 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?

Mulai Januari 2025, semua pemilik mobil dan motor wajib mengikuti asuransi kendaraan bermotor dari pemerintah. Apa manfaatnya bagi peserta asuransi?


Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

1 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

Pemerintah mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor mengikuti asuransi kendaraan TPL. Kebijakan baru ini disorot pengamat asuransi dan YLKI.


Kolaborasi Pertamina dan Toyota dalam Uji Coba Bioethanol 100 Persen di GIIAS 2024

2 hari lalu

SVP Research & Technology Innovation Pertamina Oki Muraza melakukan pengisian secara simbolis bahan bakar Bioethanol pada acara Pengisian Perdana Bioethanol Sorgum Pertamina & Toyota yang diselenggarakan di ICE BSD, Tangerang Rabu 24 Juli 2024. Dok, Pertamina .
Kolaborasi Pertamina dan Toyota dalam Uji Coba Bioethanol 100 Persen di GIIAS 2024

Pada ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024, Pertamina bekerjasama dengan Toyota untuk melakukan pengisian perdana dan test drive penggunaan Bioethanol yang bersumber dari batang tanaman Sorgum.


Luhut Targetkan Pembahasan Family Office Rampung Oktober 2024, Airlangga: Kita Masih Belajar

3 hari lalu

Luhut Pandjaitan dan Airlangga Hartarto. FOTO/Daisuke Suzuki/Pool via REUTERS dan ANTARA FOTO/Aqila Budiati
Luhut Targetkan Pembahasan Family Office Rampung Oktober 2024, Airlangga: Kita Masih Belajar

Luhut menargetkan pembahasan teknis family office rampung sebelum masa kepemimpinan Presiden Jokowi berakhir. Seperti apa respons Menteri Airlangga?


Alih-alih Kerek Tarif Pajak, Ekonom Sarankan Ini untuk Genjot Penerimaan Negara

3 hari lalu

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Alih-alih Kerek Tarif Pajak, Ekonom Sarankan Ini untuk Genjot Penerimaan Negara

Kepala Ekonom BCA David Sumual berbicara tentang rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025. Menurut dia, tata kelola perpajakan harus dibereskan.


Soal Rencana Wajib Asuransi Kendaraan, AAUI Sebut Pengelola Dana Tidak Boleh Ambil Keuntungan

3 hari lalu

Sejumlah kendaraan menuju Jalan Raya Puncak terjebak kemacetan di kawasan Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 11 Agustus 2021. Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam yang semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus dengan harapan daat mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Soal Rencana Wajib Asuransi Kendaraan, AAUI Sebut Pengelola Dana Tidak Boleh Ambil Keuntungan

Pengelola dana asuransi wajib kendaraan bermotor yang akan ditetapkan pada awal tahun depan, tidak boleh mengambil keuntungan.