TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh, sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) soal pengurusan perkara di MA.
Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi, di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, serta peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.
"Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 hingga 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar," kata Asep, dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 1 Desember 2023.
Asep juga mengatakan bahwa Gazalba membeli beberapa aset bernilai ekonomis seperti pembelian tunai satu unit rumah di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp 7,6 miliar.
Kemudian Gazalba juga membeli satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp 5 miliar.
"Ada pula penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah. Penerimaan gratifikasi ini tak dilaporkan GS pada KPK dalam waktu 30 hari kerja dan tak dicantumkan dalam LHKPN," ujar Asep.
Berdasarkan data LHKPN, Gazalba Saleh tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 7 miliar, tepatnya Rp 7.882.108.961. Harta tersebut terakhir kali dilaporkan pada 21 Januari 2022.
Total harta kekayaan Gazalba terdiri dari harta atas tanah dan bangunan senilai Rp 5,2 miliar, harta alat transportasi dan mesin Rp 120 juta, harta bergerak lainnya Rp 260,6 juta, serta kas dan setara kas Rp 2.301.508.961.
Dalam data LHKPN itu, Gazalba tercatat hanya memiliki satu unit kendaraan yang mengisi garasi rumahnya. Kendaraan itu adalah Toyota Avanza tahun 2015 yang punya nilai jual Rp 120 juta.
Namun, pada LHKPN yang dilaporkan pada 6 Februari 2019, Gazalba tercatat punya dua mobil senilai Rp 625 juta. Mobil itu adalah Toyota Avanza tahun 2016 senilai Rp 175 juta dan juga Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp 450 juta.
Lalu pada data LHKPN yang dilaporkan 6 April 2018, Gazalba mencantumkan satu unit mobil yang tidak ada di LHKPN terakhirnya, yakni Honda City Sedan tahun 2008 senilai Rp 80 juta.
Pilihan Editor: Intip Mobil yang Ada di Garasi Direktur Baru PT KAI Rudi As Aturridha
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto