TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah jabatan dan melantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 Desember 2023. Pengangkatan Ridwan sebagai Hakim Konstitusi sesuai surat Keppres Nomor 98/P Tahun 2023, tanggal 12 Oktober 2023.
Ridwan Mansyur menggantikan Hakim MK Manahan Sitompul yang purnatugas pada Desember 2023. Dirinya dinyatakan lolos seleksi Hakim MK dari unsur yudikatif, Mahkamah Agung.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur berjanji untuk menjaga integritas dalam menjalankan jabatannya di Mahkamah Konstitusi. Mengingat Lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia belakangan menjadi sorotan publik karena putusan kontroversial soal ambang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Ridwan Mansyur mengatakan sebagaimana pidato Ketua MK yang baru Suhartoyo pada saat pelantikan, ke depannya akan dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang lebih definitif.
Menjabat sebagai Hakim MK yang baru, Ridwan Mansyur dilaporkan memiliki harta kekayaan sekitar Rp 5 miliar. Itu terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp 2,9 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 200 juta, harta bergerak lainnya Rp 890 juta, serta kas dan setara kas Rp 1,1 miliar.
Jumlah tersebut terangkum secara resmi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Januari 2023 untuk periodik 2022. Dalam data tersebut, Ridwan Mansyur hanya memiliki satu unit mobil di dalam garasinya.
Mobil tersebut adalah All New Toyota Fortuner 2.4 VRZ tahun 2017 dengan mesin diesel. LHKPN membanderol mobil tersebut dengan harga sebesar Rp 200 juta. Kendaraan roda empat didapatkan Ridwan Mansyur dengan hasil sendiri.
Pilihan Editor: Isi Garasi Eddy Hiariej yang Diberhentikan dari Wamenkumham
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto