Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemotor yang Lewat Trotoar Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

image-gnews
Pengendara sepeda motor melintas di trotoar saat penyekatan di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Ahad, 4 Juli 2021. Para pengendara motor tersebut menggunakan ruas trotoar untuk melewati penyekatan yang ada di wilayah tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengendara sepeda motor melintas di trotoar saat penyekatan di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Ahad, 4 Juli 2021. Para pengendara motor tersebut menggunakan ruas trotoar untuk melewati penyekatan yang ada di wilayah tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat berkendara di jalan raya, Anda mungkin kerap melihat pemotor yang memilih menggunakan trotoar untuk menghindari kemacetan. Perlu diketahui bahwa pengendara motor yang menggunakan trotoar bisa dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 45 ayat 1 UU LLAJ disebutkan bahwa trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya, yakni lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dan manusia usia lanjut.

Kemudian di Pasal 131 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa pejalan kaki berhal atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar. Sementara, di Pasal 34 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, disebutkan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Berdasarkan ketentuan itu, maka fungsi trotoar tidak boleh disalahgunakan dengan cara apapun, termasuk dilintasi oleh kendaraan bermotor. Jika melanggar dan menyelewengkan fungsi trotoar, akan dikenakan sanksi.

Pasal 275 UU LLAJ menyebutkan bahwa orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Pasal 106 ayat 2 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Kemudian, di Pasal 284 UU LLAJ ditegaskan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, seperti pemotor melewati trotoar, bisa dipidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pilihan Editor: Stasiun Pengisian Hidrogen Hadir Tahun Depan, Estimasi Harga Rp 93 Ribu per Kg

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

2 hari lalu

Sepeda motor listrik Alva Cervo ditampilkan dalam pameran sepeda motor Indonesia Motorcycle Show (IMOS+) 2023 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Sepeda Motor Indonesia (AISI) di Convention Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu, 25 Oktober 2023. IMOS+ 2023 diikuti 16 merek motor dan motor listrik, misalnya seperti Honda, Suzuki, Yamaha, Royal Enfield dan Scomadi. Tempo/Tony Hartawan
Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Pendaftaran konversi motor bensin menjadi motor listrik dapat dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online. Begini caranya.


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.


Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

5 hari lalu

Barang bukti seragam polisi di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Penyalahgunaan atribut digunakan tersangka tindakan penipuan, yang berhasil meraih lebih dari Rp1 miliar. TEMPO/Cristian Hansen
Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.


6 Tips Merawat Motor Injeksi agar Tetap Prima dan Awet

5 hari lalu

Warga tengah mengikuti pelatihan tune up injeksi sepeda motor di Mobile Traning Unit di Rusun Jatinegara Barat, Jakarta, Kamis 2 Juni 2022. Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Timur melaksanakan program tersebut secara gratis bagi warga rusun Jatinegara Barat sebagai upaya mendorong penyiapan tenaga siap kerja dan mengurangi angka pengangguran. Tempo/Tony Hartawan
6 Tips Merawat Motor Injeksi agar Tetap Prima dan Awet

Motor injeksi merupakan kendaraan yang dibekali dengan teknologi mumpuni di bagian mesin pembakarannya.


Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

18 hari lalu

Ilustrasi begal payudara. Pexel/by Aleksandr Neplokhov
Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

Hendak berangkat kerja, seorang perempuan mengaku motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi B 4706 SKR raib dibawa komplotan begal.


Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

19 hari lalu

Mekanik Toyota melakukan pengecekan kondisi pelumas mesin. (Foto: Auto200)
Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

Memanjakan kendaraan setelah mudik bisa memperpanjang usia pakai dan mencegah kerusakan mesin.


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

21 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Polres Metro Depok Terima Puluhan Motor Titipan Pemilik yang Mudik

22 hari lalu

Kendaraan roda empat memenuhi lapangan parkir Mapolres Metro Depok di Jalan Margonda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Terima Puluhan Motor Titipan Pemilik yang Mudik

Ada 42 unit kendaraan roda dua yang memanfaatkan layanan penitipan motor gratis di Polres Metro Depok bagi warga yang mudik.


Sumbang Kecelakaan Tertinggi, Polri Tak Rekomendasikan Mudik Lebaran dengan Sepeda Motor

39 hari lalu

Sejumlah pemudik bersepeda motor yang akan kembali ke Jakarta melintas di jalur Pantura WIdasari, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu 7 Mei 2022. Pada H+4 Lebaran, arus balik di ruas jalur Pantura terus mengalami peningkatan yang didominasi kendaraan roda dua. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sumbang Kecelakaan Tertinggi, Polri Tak Rekomendasikan Mudik Lebaran dengan Sepeda Motor

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2024 pada 4-16 April 2024 untuk mengamankan momen mudik lebaran