Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi Perpres Kendaraan Listrik: Syarat TKDN Berubah, Mobil CBU Dapat Insentif

image-gnews
Presiden Joko Widodo meninjau sebuah kendaraan listrik dan alat pengisi daya baterainya saat meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) yang menandai pembangunan pabrik baterai mobil listrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu 15 September 2021. Proyek pembangunan pabrik baterai mobil listrik pertama di Asia Tenggara ini merupakan realisasi investasi konsorsium LG dan Hyundai yang terdiri atas Hyundai Motor Company, KIA Corporation, Hyundai Mobis dan LG Energy Solution. ANTARA FOTO/Biro Pers Media Setpres/Agus Suparto/Handout
Presiden Joko Widodo meninjau sebuah kendaraan listrik dan alat pengisi daya baterainya saat meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) yang menandai pembangunan pabrik baterai mobil listrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu 15 September 2021. Proyek pembangunan pabrik baterai mobil listrik pertama di Asia Tenggara ini merupakan realisasi investasi konsorsium LG dan Hyundai yang terdiri atas Hyundai Motor Company, KIA Corporation, Hyundai Mobis dan LG Energy Solution. ANTARA FOTO/Biro Pers Media Setpres/Agus Suparto/Handout
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) soal kendaraan listrik. Dalam regulasi baru ini, Jokowi merevisi soal syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik dan juga soal insentif kendaraan listrik. 

Revisi aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres tersebut diundangkan pada 8 Desember 2023.

Pada Pasal 8 Perpres tersebut, disebutkan bahwa industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponen kendaraan listrik wajib mengutamakan penggunaan TKDN. Berikut ketentuan TKDN terbarunya:

Kendaraan Listrik Roda Dua atau Tiga
- Tahun 2019 sampai tahun 2026, TKDN minimal 40 persen
- Tahun 2027 sampai tahun 2029, TKDN minimal 60 persen
- Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal 80 persen

Kendaraan Listrik Roda Empat atau Lebih
- Tahun 2019 sampai tahun 2021, TKDN minimal 35 persen
- Tahun 2022 sampai tahun 2026, TKDN minimal 40 persen
- Tahun 2027 sampai tahun 2029, TKDN minimal 60 persen
- Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal 80 persen

Pada Pasal 8 ayat 2, disebutkan bahwa kewajiban penggunaan TKDN itu tidak berlaku untuk kendaraan listrik hasil konversi yang dilaksanakan oleh bengkel konversi. Kemudian ayat 3, cara penghitungan TKDN itu ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait.

Kemudian, di Pasal 17 Perpres tersebut, disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif untuk mempercepat program kendaraan listrik untuk transportasi jalan. Insentif itu berupa insentif fiskal dan insentif non fiskal.

Pasal 17 ayat 3 mengatur soal pihak yang mendapatkan insentif tersebut. Berikut daftarnya:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

a. Perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai;
b. perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan/atau komponen yang
bersumber dari perusahaan industri dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri;
c. perusahaan industri yang memenuhi TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan yang
melakukan produksi KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
d. perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
e. perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
f. perusahaan yang menyediakan penyewaan Baterai (battery swap) sepeda Motor Listrik;
g. perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana
untuk penggunaan KBL Berbasis Baterai;
h. perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah Baterai;
i. perusahaan yang menyediakan SPKLU, SPBKLU, dan/atau instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL Berbasis Baterai;
j. perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL Berbasis Baterai; dan
k. orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.

Kemudian pada Pasal 18 revisi Perpres ini disebutkan juga bahwa insentif ini juga bisa diberikan kepada kendaraan listrik yang berasal dari impor dalam keadaan utuh atau Completely Built-Up (CBU). Insentif juga diberikan untuk perusahaan kendaraan listrik yang dapat mempercepat proses perakitan di dalam negeri dalam masa atau jangka waktu importasi CBU sampai dengan akhir 2025.

Perusahaan industri kendaraan listrik harus berkomitmen memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan TKDN yang sudah ditentukan. Kemudian perusahaan juga wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.

Apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi, maka perusahaan dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi. 

Pilihan Editor: Polytron Bersiap Ramaikan Pasar Motor Listrik Murah

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan di Balik Keputusan Jokowi Memberi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa 23 Juli 2024. Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema
Alasan di Balik Keputusan Jokowi Memberi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi blak-blakan soal alasan di balik penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur pemberian izin usaha pertambangan atau IUP untuk ormas keagamaan.


Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

10 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

Berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Jokowi memastikan tak akan berubah dari Novermber 2024.


Tanggapan Jokowi Seusai PP Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa 23 Juli 2024. Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema
Tanggapan Jokowi Seusai PP Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang

Jokowi mengatakan pemerintah tidak menunjuk ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, mengajukan IUP. Tapi hanya menyediakan regulasinya.


Jokowi Mengaku Tak Tahu Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T: Tanya ke Pak Benny

10 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Jokowi Mengaku Tak Tahu Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T: Tanya ke Pak Benny

Jokowi meminta publik mempertanyakan sosok pengendali judi online berinisial T kepada Kepala BP2MI Benny Rhamdani.


Pendukung Prabowo dan Kader Gerindra Diangkat Jadi Komisaris BUMN di Akhir Masa Jabatan Jokowi

11 jam lalu

Belasan orang dekat Prabowo ataupun pengurus Partai Gerindra diangkat menjadi komisaris BUMN di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.
Pendukung Prabowo dan Kader Gerindra Diangkat Jadi Komisaris BUMN di Akhir Masa Jabatan Jokowi

Belasan pendukungt Prabowo atau kader Partai Gerindra diangkat menjadi komisaris BUMN di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.


Jokowi Sebut Daya Saing Indonesia Naik ke Posisi 27 di Dunia, Apa Saja Pemicunya?

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers ketika mengunjungi rumah duka Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz, yang wafat di Jakarta pada Rabu (24/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Jokowi Sebut Daya Saing Indonesia Naik ke Posisi 27 di Dunia, Apa Saja Pemicunya?

Jokowi mengatakan naiknya peringkat daya saing Indonesia disebabkan sejumlah hal. Di antaranya, performa pertumbuhan ekonomi


Jokowi Resmikan Kawasan Industri Terpadu Batang: Buka Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya

11 jam lalu

Sejumlah alat berat difungsikan dalam pemerataan tanah di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu 8 Mei 2024. Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi pada kuartal I-2024 mencapai sebesar 24,3 persen dengan besaran Rp401,5 triliun dari target Rp1.650 triliun. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Jokowi Resmikan Kawasan Industri Terpadu Batang: Buka Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya

Jokowi mengatakan Kawasan Industri Terpadu Batang dibangun seluas 4.300 hektare dan akan menyerap 250 ribu tenaga kerja


Wajib Asuransi Kendaraan: Jokowi Sebut Belum Dibahas, Asosiasi Usul Disatukan dengan STNK

13 jam lalu

Ilustrasi kecelakaan beruntun. Shutterstock
Wajib Asuransi Kendaraan: Jokowi Sebut Belum Dibahas, Asosiasi Usul Disatukan dengan STNK

Presiden Jokowi sendiri mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan tentang wajib asuransi kendaraan ini.


Furnitur dan Perabotan Sudah Tiba di IKN, Presiden Sudah Bisa Berkantor di Ibu Kota Baru Sebelum HUT RI

13 jam lalu

Lanskap Desain Istana Kepresidenan Nusantara di Ibu Kota Negara, Kalimantan. (Foto: Dok. Nyoman Nuarta).
Furnitur dan Perabotan Sudah Tiba di IKN, Presiden Sudah Bisa Berkantor di Ibu Kota Baru Sebelum HUT RI

Berdasarkan informasi dari Sekretariat Presiden dan Sekretariat Negara , furnitur atau perabotan untuk Kantor dan Istana Presiden telah sampai di IKN


Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

13 jam lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik
Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkap sosok berinisial T yang mengendalikan judi online.