TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis. SIM yang mati di hari libur Natal, dapat diperpanjang sehingga tak perlu mengikuti prosedur penerbitan baru.
Dispensasi SIM mati itu hanya berlaku selama libur hari Natal dan Tahun Baru (libur Nataru). SIM yang masa berlakunya habis tepat di libur dan cuti bersama Nataru, masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti ujian lagi.
Sementara, bagi pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Adapun mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu harus mengikuti ujian teori maupun praktik lagi.
Ketika SIM habis di periode libur Nataru, akan diberikan pengecualian. SIM yang mati tepat pada tanggal 25-26 Desember 2023 dan 30 Desember 2023-1 Januari 2024 tak perlu ujian SIM lagi. SIM yang mati di tanggal itu dapat diperpanjang dengan mekanisme perpanjangan.
Pada Senin dan Selasa tanggal 25 dan 26 Desember pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca juga:
Sementara SIM yang mati di tanggal 25-26 Desember 2023 bisa diperpanjang pada 27 sampai 28 Desember 2023 tanpa perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023," bunyi pernyataan resmi TMC Polda Metro Jaya.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan."
Pilihan Editor: Buntut Skandal Keselamatan, Daihatsu Beri Kompensasi ke Pemasok
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto