TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) resmi menaikkan tarif insentif konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta. Jumlah itu lebih besar dari sebelumnya, yakni Rp 7 juta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Selain itu, peraturan tersebut juga membatasi biaya konversi paling tinggi yang dilakukan oleh bengkel konversi tersertifikasi sebesar Rp 17 juta. Artinya, beban biaya yang perlu dikeluarkan konsumen untuk melakukan konversi maksimum Rp 7 juta.
Penerima bantuan insentif motor listrik konversi bukan hanya berlaku untuk perseorangan, melainkan juga meliputi kelompok, masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.
Adapun syarat untuk melakukan konversi motor BBM ke listrik, pertama mendaftarkan diri melalui platform digital di website EBTKE Kementerian ESDM. Platform tersebut menyediakan layanan pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi.
Dalam platform tersebut, masyarakat juga bisa memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi mereka, serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya. Sedangkan untuk pemilik bengkel konversi juga dapat mendaftar menjadi platform itu.
Sekedar informasi, motor yang dikonversi harus memiliki kapasitas 100 cc sampai 150 cc. Segala macam tahapan untuk melakukan konversi, semuanya berada dalam tanggung jawab bengkel konversi motor listrik.
Pilihan Editor: SIM Mati Saat Natal Bisa Diurus Besok, Tak Perlu Buat Baru
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto