Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penadah Motor Curian di Gudang TNI, Pelaku Untung Rp 4 M Setahun

image-gnews
Sejumlah kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti kasus penadahan di gudang milik TNI AD di Sidoarjo, Jawa Timur, diperlihatkan di Polda Metro Jaya, Rabu 10 Januari 2024. ANTARA/Ilham Kausar
Sejumlah kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti kasus penadahan di gudang milik TNI AD di Sidoarjo, Jawa Timur, diperlihatkan di Polda Metro Jaya, Rabu 10 Januari 2024. ANTARA/Ilham Kausar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penadah mobil dan motor curian yang disimpan di Gudang Pengembalian dan Penyingkiran (Gudbalkir) Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Sidoarjo, Jawa Timur. Para tersangka disebut-sebut bisa meraup keuntungan hingga Rp 4 miliar per tahun.

"Sindikat ini sudah beroperasi sejak 2022. Keuntungan per bulan sekitar Rp 400 juta, per tahunnya bisa mencapai angka Rp 3-4 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Januari 2024.

Wira mengatakan bahwa pelaku pencurian kendaraan bermotor ini membeli unit dari perusahaan leasing. Tercatat ada 214 unit motor dan 46 unit mobil yang dilaporkan siap dikirim ke Timor Leste.

Dalam keterangannya, Wira menjelaskan bahwa untuk motor dibeli pelaku dengan harga Rp 8-10 juta per unitnya. Kemudian motor-motor tersebut dijual kembali di Timor Leste dengan harga Rp 15-20 juta per unit.

Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil, pelaku membelinya dengan harga Rp 60-120 juta per unit. Setelah itu mereka menjual kembali dengan harga Rp 100-200 juta per unit di Timor Leste.

"Tersangka mendapatkan kendaraan dari beberapa wilayah, Jakarta, Jateng, Jatim, maupun Jabar. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi STNK dan BPKB ketika dibeli dan ditampung oleh pelaku," ujar Wira.

Dari kasus ini, polisi menetapkan dua warga sipil sebagai tersangka, yakni pelaku inisial M dan satu lagi bernama Eko Irianto. Kemudian ada tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini, yakni Mayor Bagus Pudjo Rahardjo, Kopral Dua Adi Saputra, dan Prajurit Kepala Jazuli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Komandan Puspom TNI AD Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan saat ini ketiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini telah ditahan dan diperiksa lebih lanjut. Ketiganya juga akan dikenakan sanksi militer.

"Kami berikan juga pasal 126 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang menyalahgunakan kekuasaan, karena ini prajurit, termasuk pasal 103 KUHPM, yaitu tidak menaati perintah atasan," ujar Eka.

Tersangka akan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun, pasal 480 KUHP atau penadahan, pasal 481 dengan ancaman tujuh tahun, dan pasal 372 dengan ancaman empat tahun.

Kemudian tersangka juga akan dikenakan pasal 35 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman lima tahun penjara. Lalu ada pasal 36 UU 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Pilihan Editor: Penadahan Motor Curian di Gudang TNI Sidoarjo Terungkap, Libatkan 3 Prajurit

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Jaringan Penadah Motor Leasing Bisa Ekspor Ratusan Motor ke Rusia Hingga Nigeria

7 hari lalu

Polisi memeriksa barang bukti usai Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024. sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak sekitar 20 ribu sepeda motor dalam rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini sekitar Rp876 miliar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jaringan Penadah Motor Leasing Bisa Ekspor Ratusan Motor ke Rusia Hingga Nigeria

Bareskrim menggagalkan upaya jaringan penadah motor leasing yang mau mengekspor ratusan motor ke sejumlah negara.


Polisi Sita 675 Motor Honda yang Ditilep dari Dealer untuk Diekspor, Ini Kronologi Kasusnya

8 hari lalu

Polisi memeriksa barang bukti usai Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dana atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024. Sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak sekitar 20 ribu sepeda motor dalam rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini sekitar Rp.876 miliar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Sita 675 Motor Honda yang Ditilep dari Dealer untuk Diekspor, Ini Kronologi Kasusnya

Total ada 675 motor Honda senilai Rp 826 miliar yang disita polisi. Negara tujuan ekspornya Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan dan Nigeria.


Bareskrim Bongkar Jaringan Penadah Motor Internasional, 675 Motor Diamankan, 7 Orang Jadi Tersangka

8 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen), Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) saat memperlihatkan barang bukti pada Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024. sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak sekitar 20 ribu sepeda motor dalam rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini sekitar Rp876 miliar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bareskrim Bongkar Jaringan Penadah Motor Internasional, 675 Motor Diamankan, 7 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim mengungkap jaringan fidusia internasional, mereka melakukan penipuan dan menadah ratusan motor untuk dikirim ke luar negeri.


Awal 2025, Seluruh Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi

9 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Awal 2025, Seluruh Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan wajib asuransi bagi kendaraan.


Terkini: Daftar Mobil dan Motor yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite, Jokowi Teken Perpres 75 tentang Percepatan Pembangunan IKN

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu 5 Juni 2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Terkini: Daftar Mobil dan Motor yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite, Jokowi Teken Perpres 75 tentang Percepatan Pembangunan IKN

Anggota BPH Migas Abdul Halim sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat dua usulan terkait pembatasan penggunaan Pertalite.


Daftar Mobil dan Motor yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite

14 hari lalu

Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina di jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. ReforMiner Institute mencatat pelemahan nilai tukar rupiah dan peningkatan harga minyak Indonesia (ICP) berpotensi memberi dampak negatif terhadap kondisi fiskal Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Daftar Mobil dan Motor yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite

Daftar mobil dan motor yang terancam tak bisa isi pertalite karena pembatasan BBM bersubsidi


Selain Pati, Pengusaha Rental Mobil Tandai 3 Wilayah Rawan Penadah Kendaraan Curian

33 hari lalu

Petugas Polres Jakarta Timur melihat kondisi mobil milik bos rental, Burhanis, yang disita di Mapolres Metro Jaktim, Rabu, 19 Juni 2024. Burhanis tewas dikeroyok di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati usai diteriaki maling. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Selain Pati, Pengusaha Rental Mobil Tandai 3 Wilayah Rawan Penadah Kendaraan Curian

Selain Pati, pengusaha rental mobil juga menandai tiga wilayah yang rawan menjadi tempat menadah kendaraan curian.


Patroli Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati, Polda Jawa Tengah Amankan 33 Motor dan 6 Mobil

39 hari lalu

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol.Satake Bayu Setianto. ANTARA/I.C. Senjaya
Patroli Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati, Polda Jawa Tengah Amankan 33 Motor dan 6 Mobil

Polisi berhasil mengamankan kendaraan tanpa surat-surat dalam 3 hari pemeriksaan di wilayah Pati.


Asal-Usul Nama Sukolilo, Didasari Kisah Tolong Menolong Pendiri Mataram

42 hari lalu

Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa yang menewaskan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. POLRESTA PATI
Asal-Usul Nama Sukolilo, Didasari Kisah Tolong Menolong Pendiri Mataram

Nama Sukolilo berasal dari kata suko dan lilo yang artinya budi pekerti senang, ikhlas, saling menolong dan senang memberi.