Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penadah Motor Curian di Gudang TNI, Pelaku Untung Rp 4 M Setahun

image-gnews
Sejumlah kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti kasus penadahan di gudang milik TNI AD di Sidoarjo, Jawa Timur, diperlihatkan di Polda Metro Jaya, Rabu 10 Januari 2024. ANTARA/Ilham Kausar
Sejumlah kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti kasus penadahan di gudang milik TNI AD di Sidoarjo, Jawa Timur, diperlihatkan di Polda Metro Jaya, Rabu 10 Januari 2024. ANTARA/Ilham Kausar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penadah mobil dan motor curian yang disimpan di Gudang Pengembalian dan Penyingkiran (Gudbalkir) Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Sidoarjo, Jawa Timur. Para tersangka disebut-sebut bisa meraup keuntungan hingga Rp 4 miliar per tahun.

"Sindikat ini sudah beroperasi sejak 2022. Keuntungan per bulan sekitar Rp 400 juta, per tahunnya bisa mencapai angka Rp 3-4 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Januari 2024.

Wira mengatakan bahwa pelaku pencurian kendaraan bermotor ini membeli unit dari perusahaan leasing. Tercatat ada 214 unit motor dan 46 unit mobil yang dilaporkan siap dikirim ke Timor Leste.

Dalam keterangannya, Wira menjelaskan bahwa untuk motor dibeli pelaku dengan harga Rp 8-10 juta per unitnya. Kemudian motor-motor tersebut dijual kembali di Timor Leste dengan harga Rp 15-20 juta per unit.

Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil, pelaku membelinya dengan harga Rp 60-120 juta per unit. Setelah itu mereka menjual kembali dengan harga Rp 100-200 juta per unit di Timor Leste.

"Tersangka mendapatkan kendaraan dari beberapa wilayah, Jakarta, Jateng, Jatim, maupun Jabar. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi STNK dan BPKB ketika dibeli dan ditampung oleh pelaku," ujar Wira.

Dari kasus ini, polisi menetapkan dua warga sipil sebagai tersangka, yakni pelaku inisial M dan satu lagi bernama Eko Irianto. Kemudian ada tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini, yakni Mayor Bagus Pudjo Rahardjo, Kopral Dua Adi Saputra, dan Prajurit Kepala Jazuli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Komandan Puspom TNI AD Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan saat ini ketiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini telah ditahan dan diperiksa lebih lanjut. Ketiganya juga akan dikenakan sanksi militer.

"Kami berikan juga pasal 126 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang menyalahgunakan kekuasaan, karena ini prajurit, termasuk pasal 103 KUHPM, yaitu tidak menaati perintah atasan," ujar Eka.

Tersangka akan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun, pasal 480 KUHP atau penadahan, pasal 481 dengan ancaman tujuh tahun, dan pasal 372 dengan ancaman empat tahun.

Kemudian tersangka juga akan dikenakan pasal 35 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman lima tahun penjara. Lalu ada pasal 36 UU 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Pilihan Editor: Penadahan Motor Curian di Gudang TNI Sidoarjo Terungkap, Libatkan 3 Prajurit

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Merawat Motor Injeksi

19 hari lalu

Warga tengah mengikuti pelatihan tune up injeksi sepeda motor di Mobile Traning Unit di Rusun Jatinegara Barat, Jakarta, Kamis 2 Juni 2022. Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Timur melaksanakan program tersebut secara gratis bagi warga rusun Jatinegara Barat sebagai upaya mendorong penyiapan tenaga siap kerja dan mengurangi angka pengangguran. Tempo/Tony Hartawan
Tips Merawat Motor Injeksi

Sepeda motor injeksi adalah salah satu motor yang mengandalkan injektor untuk suplai bahan bakar kendaraan ke mesin. Berikut cara merawatnya.


Polres Tangsel Bongkar Sindikat Pencurian Motor dan Penadah, Satpam di BSD Diduga jadi Otak Pelaku

27 hari lalu

olres Tangerang Selatan membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor dan kelompok penadahnya yang kerap beraksi di wilayah hukum mereka, Ahad, 8 September 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Polres Tangsel Bongkar Sindikat Pencurian Motor dan Penadah, Satpam di BSD Diduga jadi Otak Pelaku

Polres Tangerang Selatan membongkar sindikat pencurian motor dan kelompok penadahnya yang kerap beraksi di wilayah hukum mereka.


Polda Jateng Temukan 19 Mobil Curian dari Dua Penadah di Sukoharjo

36 hari lalu

Wakapolda Jateng Brigadir Jenderal Agus Suryonugroho menanyai anggota komplotan penadah mobil ilegal saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya
Polda Jateng Temukan 19 Mobil Curian dari Dua Penadah di Sukoharjo

Sebanyak 19 mobil curian ditemukan Polda Jawa Tengah saat menangkap dua pelaku penadah kendaraan di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah.


Cara Daftar inDrive untuk Mobil dan Motor 2024 serta Syaratnya

40 hari lalu

Platform transportasi online inDrive bekerja sama dengan IVITECH.Drive meluncurkan armada motor listrik di Jakarta. Armada ini diberikan kepada para driver melalui skema penyewaan 819 hari. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Cara Daftar inDrive untuk Mobil dan Motor 2024 serta Syaratnya

Ketahui cara daftar inDrive untuk mobil dan motor. inDrive merupakan aplikasi transportasi online di mana Anda bisa mendaftar sebagai pengemudi.


Tips Memanaskan Motor yang Benar agar Mesin Tetap Awet

44 hari lalu

Ilustrasi standar tengah sepeda motor. DMA
Tips Memanaskan Motor yang Benar agar Mesin Tetap Awet

Memanaskan motor sebelum digunakan adalah langkah penting yang sering dilakukan oleh pengendara untuk memastikan performa mesin optimal.


Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

27 Juli 2024

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

kendaraan wajib pakai asuransi, bakal dibayar berbarengan saat perpanjang STNK?


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

25 Juli 2024

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Jaringan Penadah Motor Leasing Bisa Ekspor Ratusan Motor ke Rusia Hingga Nigeria

19 Juli 2024

Polisi memeriksa barang bukti usai Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024. sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak sekitar 20 ribu sepeda motor dalam rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini sekitar Rp876 miliar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jaringan Penadah Motor Leasing Bisa Ekspor Ratusan Motor ke Rusia Hingga Nigeria

Bareskrim menggagalkan upaya jaringan penadah motor leasing yang mau mengekspor ratusan motor ke sejumlah negara.


Polisi Sita 675 Motor Honda yang Ditilep dari Dealer untuk Diekspor, Ini Kronologi Kasusnya

19 Juli 2024

Polisi memeriksa barang bukti usai Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dana atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024. Sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak sekitar 20 ribu sepeda motor dalam rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini sekitar Rp.876 miliar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Sita 675 Motor Honda yang Ditilep dari Dealer untuk Diekspor, Ini Kronologi Kasusnya

Total ada 675 motor Honda senilai Rp 826 miliar yang disita polisi. Negara tujuan ekspornya Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan dan Nigeria.


Bareskrim Bongkar Jaringan Penadah Motor Internasional, 675 Motor Diamankan, 7 Orang Jadi Tersangka

18 Juli 2024

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen), Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) saat memperlihatkan barang bukti pada Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024. sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak sekitar 20 ribu sepeda motor dalam rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini sekitar Rp876 miliar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bareskrim Bongkar Jaringan Penadah Motor Internasional, 675 Motor Diamankan, 7 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim mengungkap jaringan fidusia internasional, mereka melakukan penipuan dan menadah ratusan motor untuk dikirim ke luar negeri.