TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polrestabes Bandung menggelar razia knalpot brong dari tanggal 10 hingga 20 Januari 2024. Selama razia berlangsung, kepolisian akan menindak motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising.
"Kalau di Bandung kami memang rutin melaksanakan razia, tapi sekarang akan semakin intensif hingga 20 Januari 2024," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar, disitat dari situs berita Antara pada hari ini, Kamis, 11 Januari 2024.
Menurut Eko, razia ini digelar karena penggunaan knalpot brong dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Dalam seharinya, Eko mengatakan razia bisa dilakukan di beberapa titik dan bisa mendapatkan 200 lebih kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
"Penertiban dilakukan karena knalpot bising ini memang mengganggu ketertiban umum dan sering berkaitan dengan kegiatan kelompok motor yang mayoritas di bawah umur," ujarnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengatakan bahwa knalpot brong ini menmimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat karena suaranya yang bising. Selain itu, knalpot brong juga menyebabkan polusi udara dan polusi suara.
"Emisi gas buang knalpot brong ini lebih tinggi dibandingkan dari knalpot standar, sehingga polusi udara yang dihasilkan lebih tinggi apabila semakin banyak pengguna knalpot brong," ucap Wibowo.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: Penadahan Motor Curian di Gudang TNI Sidoarjo Terungkap, Libatkan 3 Prajurit
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto