TEMPO.CO, Jakarta - Polresta Surakarta menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar alias knalpot brong. Dalam razia tersebut, kepolisian menindak ratusan kendaraan yang menggunakan knalpot bising.
"Kegiatan penindakan dan teguran dilakukan oleh Polresta Surakarta melalui razia hunting di sejumlah wilayah hukumnya, kepada para pengguna kendaraan berknalpot suara bising," kata Kepala Bagian Operasi Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, dikutip dari Antara.
Sepanjang pekan lalu, Polresta Surakarta berhasil merazia 101 unit motor dan satu unit mobil yang menggunakan knalpot brong. Kemudian di pekan sebelumnya, ada 154 kendaraan bermotor berknalpot bising yang terjaring razia.
Kepolisian menahan seluruh kendaraan yang menggunakan knalpot brong tersebut. Pemilik kendaraan harus menyelesaikan administrasi dan denda tilang jika ingin mengambil kembali kendaraannya, serta wajib membawa dan mengganti knalpot standar.
Pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285. Sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: Komentar Jokowi soal Investasi Mobil Listrik VinFast di Indonesia
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto