Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Spesifikasi Ford Mustang Antik Milik Andhi Pramono yang Disita KPK

image-gnews
Mantan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang menjadi tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita mencakup tujuh bidang tanah dan satu unit mobil Ford berwarna merah.

"Aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik Tersangka AP terkait dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Tempo.co hari ini, Selasa, 13 Februari 2024.

Ford merah milik Andhi Pramono ini diketahui merupakan model Mustang Shelby GT350 Fastback tahun 1966. Mobil tersebut merupakan versi performa dari Ford Mustang karena mengusung emblem Shelby Mustang.

Muscle car ini dibekali beberapa opsi mesin, mulai dari 200ci inline six dan mesin 289ci V8. Mustang Shelby GT350 Fastback ini tersedia dalam varian 2 barel, 4 barel, dan HiPo, di mana varian tertinggi mesinnya mampu menghasilkan tenaga hingga 271 HP.

Mobil ini terbilang langka meskipun keluaran lawas. Tempo sempat mencari-cari harga bekas untuk Mustang Shelby GT350 Fastback tahun 1966, namun di beberapa platform jual beli mobil bekas tidak tersedia.

Koleksi Kendaraan Andhi Pramono Senilai Rp 1,8 Miliar

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Andhi Pramono diketahui memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 13,7 miliar, tepatnya Rp 13.753.365.726. Harta tersebut terakhir kali dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Total kekayaan Andhi terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 6.989.727.200, alat transportasi dan mesin Rp 1.846.800.000, harta bergerak lainnya Rp 706,5 juta, surat berharga Rp 2.995.829.885, serta kas dan setara kas Rp 1.214. 508.641.

Andhi Pramono memiliki koleksi kendaraan dengan nilai fantastis, yakni  mencapai Rp 1,8 miliar. Tercatat ada 4 unit sepeda motor dan 9 unit mobil yang mengisi garasi rumahnya, dengan beberapa kendaraan koleksinya ini merupakan model mobil dan motor antik atau kuno.

Berikut adalah daftar koleksi motor dan mobil Andhi Pramono.
1. Motor Honda tahun 2006 senilai Rp 9 juta
2. Honda BeAT tahun 2010 bernilai Rp 5 juta
3. Vespa tahun 1962 senilai Rp 9 juta
4. Vespa tahun 1966 bernilai Rp 8 juta
5. Mini Morris Sedan tahun 1961 senilai 80.050.000
6 .Fiat Sedan tahun 1974 bernilai Rp 55.050.000
7. Smart Sedan tahun 2010 bernilai Rp 75 juta
8. Toyota Corolla Sedan tahun 1970 bernilai Rp 28.050.000
9. Honda Brio tahun 2016 bernilai Rp 80 juta
10. Ford Sedan tahun 1966 bernilai Rp 260.050.000
11. Chevrolet Sedan tahun 1958 bernilai Rp 205.050.000
12. Austin Sedan tahun 1963 bernilai Rp 72.050.000
13. SUV Toyota tahun 2019 bernilai Rp 960.500.000.

Pilihan Editor: Tom Lembong Tanggapi Komentar Luhut soal Harga Nikel Anjlok

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

5 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

Gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN}.


KPK Terima Laporan LHKPN 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah

7 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terima Laporan LHKPN 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah

Tanda terima pelaporan LHKPN dari KPK menjadi salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU pada gelaran Pilkada 2024.


PBHI Beri Catatan Khusus pada Empat Internal KPK dan Satu Eks Direktur yang Daftar Capim

8 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
PBHI Beri Catatan Khusus pada Empat Internal KPK dan Satu Eks Direktur yang Daftar Capim

Lima orang pendaftar capim KPK yang disorot mulai dari pimpinan saat ini hingga eks direktur


Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, dari Sorotan Publik hingga Maju Mundur KPK Minta Klarifikasi

8 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, dari Sorotan Publik hingga Maju Mundur KPK Minta Klarifikasi

Anak Jokowi, Kaesang dan Erina Gudono menjadi sorotan publik setelah dikabarkan bepergian ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi.


Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

17 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) mengembalikan bola saat bertanding di tengah kegiatan pemberian surat rekomendasi kepada calon kepala daerah (Cakada) 2024 di Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024. PSI memberikan surat rekomendasi kepada 11 calon kepala daerah yaitu wilayah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Kota Tual, Kabupaten Nias, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Dompu, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Teluk Bintuni. ANTARA FOTO/Fauzan
Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

KPK terlihat ragu panggil Kaesang untuk klarifikasi soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Nurul Ghufron dan Alexander Marwata beda sikap?


Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

18 jam lalu

Pasangan calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

Bobby Nasution tidak menjelaskan secara detail apakah jet pribadi yang dinaikinya sesuai dengan foto yang beredar. Soal gratifikasi?


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

19 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

19 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

20 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

1 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.