TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta, besok, Rabu, 14 Februari 2024. Peniadaan ganjil genap ini bertepatan dengan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 14 Februari 2024," tulis Dishub DKI Jakarta dalam unggahan di akun Instagram resmi, @dishubdkijakarta, sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Selasa, 13 Februari 2024.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan bahwa hari pemungutan suara sebagai Hari Libur Nasional.
Peniadaan ganjil genap bertepatan dengan Pemilu 2024 ini juga ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional. Aturan ini juga ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ganjil genap akan kembali diberlakukan pada Kamis, 15 Februari 2024 dan juga Jumat, 16 Februari 2024. Sementara, di Sabtu dan Minggu tidak berlaku sistem pembatasan kendaraan ini.
Pilihan Editor: Polisi Tegaskan Pelat Nomor Dewa Baru Tidak Kebal Ganjil Genap
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto