Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan di Jalan Raya? Begini Aturannya

Editor

Nurhadi

image-gnews
Anak-anak terlihat mengendarai sepeda listrik di Jatinegara, Jakarta, pada 3 Agustus 2023. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom)
Anak-anak terlihat mengendarai sepeda listrik di Jatinegara, Jakarta, pada 3 Agustus 2023. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan sepeda listrik dan skuter listrik meningkat pesat di berbagai kota di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Kendaraan ini sering dijumpai melintasi trotoar atau bahkan digunakan di jalan raya. Lantas, bagaimana aturan tentang sepeda listrik?

Aturan Sepeda Listrik dan Skuter Listrik di Indonesia

Aturan tentang kedua jenis kendaraan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Menurut peraturan ini, sepeda listrik dan skuter listrik memiliki definisi yang jelas dan berbeda.

Skuter listrik didefinisikan sebagai kendaraan tertentu yang beroda kecil, dilengkapi dengan motor listrik, dan dapat bergerak dengan bantuan mesin atau tenaga kaki (Pasal 1 angka 3). Adapun sepeda listrik adalah kendaraan beroda dua yang dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggeraknya (Pasal 1 angka 7).

Meski terlihat sederhana dan ramah lingkungan, penggunaan sepeda listrik dan skuter listrik tidak lepas dari aturan yang harus dipatuhi oleh pengguna. Hal ini mencakup persyaratan keselamatan serta ketentuan terkait area penggunaan yang sah bagi kedua kendaraan ini.

Persyaratan Keselamatan Sepeda dan Skuter Listrik

Permenhub 45/2020 Pasal 3 Ayat (1) dan (2) menetapkan sejumlah persyaratan keselamatan bagi pengguna skuter listrik dan sepeda listrik. Persyaratan tersebut mencakup keberadaan lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) di belakang dan samping, sistem rem yang berfungsi dengan baik, serta klakson atau bel. Selain itu, kedua kendaraan ini dibatasi pada kecepatan maksimum 25 km/jam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi pengguna sepeda listrik atau skuter listrik, aturan keselamatan yang harus dipatuhi antara lain:

  • Penggunaan helm wajib dilakukan oleh setiap pengendara.
  • Batas usia pengguna minimal 12 tahun.
  • Dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang telah dilengkapi dengan tempat duduk tambahan.
  • Tidak boleh memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan kendaraan.

Selain itu, pengendara harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, seperti memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberi prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman, dan tetap fokus saat berkendara.

Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan di Jalan Raya?

Menurut Permenhub 45/2020 Pasal 5 Ayat (1), (2), dan (3), sepeda listrik dan skuter listrik hanya boleh dioperasikan di lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau lajur khusus lainnya yang disediakan untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik. Kawasan yang diperbolehkan meliputi pemukiman, area wisata, hari bebas kendaraan bermotor (car free day), serta area di sekitar sarana angkutan umum massal.

Jika lajur khusus tidak tersedia, maka skuter dan sepeda listrik dapat digunakan di trotoar dengan syarat trotoar tersebut memiliki kapasitas memadai dan aman bagi pejalan kaki. Namun, kendaraan ini tidak diperbolehkan melintas di jalan raya, terutama jalan umum yang dipadati oleh kendaraan bermotor lainnya.

Pilihan Editor: Orang Tua Perlu Siapkan Hal Ini Saat Melepas Anak Naik Sepeda Listrik ke Sekolah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Militer Korea Utara Putus Jalur Jalan Raya dan Rel Kereta ke Korea Selatan

1 hari lalu

Tentara Korea Selatan, mengenakan ikat kepala kuning, melintasi Garis Demarkasi Militer di dalam Zona Demiliterisasi (DMZ) untuk memeriksa pos jaga Korea Utara yang dibongkar di bagian tengah perbatasan antar-Korea di Cheorwon, Korea, 12 Desember 2018. Reuters
Militer Korea Utara Putus Jalur Jalan Raya dan Rel Kereta ke Korea Selatan

Tentara Korea Utara mengatakan akan memutus jalur jalan dan rel kereta yang terhubung ke Korea Selatan


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

5 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Tarif Tol Terpeka akan Naik, Terbanggi Besar - Kayuagung Naik Rp 85 Ribu

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan jalan tol trans-Sumatera ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung di gerbang tol KM 240, Kabupaten Mesuji, Jumat, 15 November 2019. Jokowi menyampaikan bahwa jalan tol ini memiliki arti yang besar antara lain penciptaan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru, menciptakan perbaikan jaringan logistik yang lebih baik, memberikan fasilitas kepada produksi artinya ada karet, sawit dan lainnya, serta yang paling utama adalah penciptaan lapangan pekerjaan baru bagi sehingga berdampak pada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Tarif Tol Terpeka akan Naik, Terbanggi Besar - Kayuagung Naik Rp 85 Ribu

PT Hutama Karya (Persero) akan segera melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka). Besaran kenaikannya bervariasi tergantung jenis kendaraan dan jarak tempuhnya.


Badai Helene, Ribuan Warga di North Carolina Belum Dapat Akses ke Air Bersih dan Listrik

6 hari lalu

Relawan dengan Project C.A.R.E., sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di Alabama menyajikan makanan kepada arga setempat pasca Badai Tropis Helene menerjang kawasan Madison, Florida, Amerika Serikat, 27 September 2024. REUTERS/Octavio Jones
Badai Helene, Ribuan Warga di North Carolina Belum Dapat Akses ke Air Bersih dan Listrik

Badai Helene adalah badai kuat hingga mendorong terjadinya banjir bandang, meremukkan pipa-pipa, merusak sistem perairan


Bukit Asam dan Bank Mandiri Bermitra Penuhi Kebutuhan Listrik Nasional

8 hari lalu

Foto bersama penandatanganan kesepakatan perjanjian fasilitas kredit antara Bank Mandiri dan Huadian Bukit Asam Power (HBAP) di Auditorium Plaza Mandiri, Jakarta,  Senin, 30 September 2024. Dok. PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP)
Bukit Asam dan Bank Mandiri Bermitra Penuhi Kebutuhan Listrik Nasional

Kerja sama antara Bukit Asam dan Bank Mandiri untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional berupa pembiayaan kredit investasi sebesar US$ 1,27 miliar atau Rp 19,24 triliun.


Beroperasi Gratis Sejak Diresmikan Jokowi, Tol Solo - Yogyakarta Dilintasi 74.518 Kendaraan dalam Dua Hari

17 hari lalu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Beroperasi Gratis Sejak Diresmikan Jokowi, Tol Solo - Yogyakarta Dilintasi 74.518 Kendaraan dalam Dua Hari

Jokowi mengklaim Tol Solo - Yogyakarta bakal meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas dari Solo, Jawa Tengah, menuju Yogyakarta.


Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

21 hari lalu

Bayar biaya STNK awal kepemilikan mobil listrik Neta V. (Foto: Tempo/Kusnadi Chahyono)
Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan ketika kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda.


Arus Lalu Lintas di Puncak Macet Parah, Polres Bogor: 487 Ribu Kendaraan Melintas selama Libur Panjang

22 hari lalu

Kemacetan di jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat, sudah terhenti selama 18 jam sejak Minggu malam, sehingga petugas melakukan sejumlah rekayasa guna mencairkan antrean, Senin, 16 September 2024. ANTARA/Ahmad Fikri.
Arus Lalu Lintas di Puncak Macet Parah, Polres Bogor: 487 Ribu Kendaraan Melintas selama Libur Panjang

Polres Bogor mencatat selama libur panjang, total kendaraan yang melintas di Jalur Puncak, baik yang masuk maupun keluar mencapai 487.799 unit.


Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Alami Penurunan, Menuju Puncak Masih Ramai

23 hari lalu

Kemacetan di jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat, sudah terhenti selama 18 jam sejak Minggu malam, sehingga petugas melakukan sejumlah rekayasa guna mencairkan antrean, Senin, 16 September 2024. ANTARA/Ahmad Fikri.
Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Alami Penurunan, Menuju Puncak Masih Ramai

PT Jasamarga Metropolitan Tollroad menyebut, H-1 libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW terpantau 120.949 kendaraan meninggalkan Jabodetabek.


561 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Menjelang Libur Maulid Nabi

23 hari lalu

Truk memadati jalan tol Jakarta-Merak. TEMPO/Aditia Noviansyah
561 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Menjelang Libur Maulid Nabi

Jasa Marga mencatat lebih dari 561 ribu kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menjelang libur Maulid Nabi.