Ganjil Genap Jakarta di 26 Titik, Pelanggaran Terbanyak di Jalan Kramat Raya

Selasa, 14 Juni 2022 13:55 WIB

Petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan mobil yang berplat genap di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin 9 Mei 2022. Polda Metro Jaya kembali menerapkan pemberaturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan usai momen libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya telah memulai pelaksanaan sistem pelat nomor mobil ganjil genap Jakarta di 26 ruas jalan.

Pada hari pertama Senin lalu, 13 Juni 2022, terdapat lima wilayah yang terjadinya pelanggaran terbanyak.

"Mulai dilaksanakan penindakan, baik tilang manual maupun ETLE (tilang elektronik)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, dikutip dari Antara hari ini, Selasa, 14 Juni 2022.

Pelanggaran ganjil genap Jakarta paling banyak terjadi di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, yang totalnya 193 pelanggaran. Kemudian diikuti empat wilayah lainnya.

Pada empat daerah itu yakni Jalan Kyai Caringan, Jakarta Pusat, dengan 190 pelanggaran dan Jalan Pramuka, Jakarta Timur, 179 pelanggaran. Kemudian di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, terdapat 169 pelanggaran dan Jalan Balikpapan Raya, Jakarta Pusat, 135 pelanggaran.

Menurut Jamal, penindakan terhadap pelanggar ganjil genap Jakarta sudah didukung perangkat ETLE. Sistem tilang elektronik ini diterapkan sejak April 2022.

Untuk ruas jalan yang belum didukung sistem ETLE penindakan bagi pelanggar dilakukan dengan tilang manual, yang dilakukan petugas gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Dari 13 lokasi perluasan ganjil genap yang baru, ada dua lokasi yang sudah didukung ETLE yakni di Jalan Hayam Wuruk dan juga Jalan Merdeka Barat," ucap Jamal.

Ganjil genap Jakarta diberlakukan dari Senin hingga Jumat. Sedangkan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur tidak diberlakukan. Jam ganjil genap mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00.

Berikut 26 ruas jalan ganjil genap Jakarta berikut sistem tilang yang diberlakukan:

1. Jl MH Thamrin (E-TLE)
2. Jl Jenderal Sudirman (E-TLE)
3. Jl Sisingamangaraja (E-TLE)
4. Jl Panglima Polim (E-TLE)
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang (manual)
6. Jl Tomang Raya (manual)
7. Jl S Parman (E-TLE)
8. Jl Gatot Subroto (E-TLE)
9. Jl MT Haryono (manual)
10. Jl HR Rasuna Said (E-TLE)
11. Jl DI Panjaitan (E-TLE)
12. Jl Ahmad Yani (manual)
13. Jl Gunung Sahari (E-TLE)
14. Jl Pintu Besar Selatan (manual)
15. Jl Gajah Mada (manual)
16. Jl Hayam Wuruk (E-TLE)
17. Jl Majapahit (manual)
18. Jl Medan merdeka Barat (E-TLE)
19. Jl Suryopranoto (manual)
20. Jl Balikpapan (manual)
21. Jl Kyai Caringin (manual)
22. Jl Pramuka (manual)
23. Jl Salemba Raya sisi Barat (manual)
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro (manual)
25. Jl Kramat Raya (manual)
26. Jl Stasiun Senen (E-TLE).

Baca: Penjualan Mobil Bekas Terdongkrak Kebijakan Ganjil Genap

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

3 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

14 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

1 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

5 hari lalu

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

19 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

21 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

21 hari lalu

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya