TEMPO.CO, Jakarta - Wilayah DKI Jakarta beberapa waktu lalu telah mengeluarkan rencana untuk menerapkan aturan ganjil genap pada kendaraan bemotor. Kebijakan itu diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di 13 titik saat pemerintah memberlakukan PPKM Level 3.
Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro dikabarkan bakal memberikan pengecualian terhadap kendaraan pribadi tenaga medis atau tenaga kesehatan (nakes). Dengan kata lain, para nakes nantinya dibebaskan dari aturan ganjil genap ini.
Hal itu dibenarkan secara langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan ganjil genap ini mulai diberlakukan pada hari ini, Rabu, 16 Februari 2022, sampai waktu yang belum ditentukan.
"Kalau mereka distop petugas polisi, tunjukkan saja suratnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya seperti dikutip dari situs berita Antara hari ini, Rabu, 16 Februari 2022.
Sambodo menjelaskan alasan mengapa kendaraan nakes nantinya bakal dibebaskan dari aturan ganjil genap di wilayah Jakarta. Menurutnya, lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat menjadi salah satu faktornya.
"Karena Omicron masih tinggi jadi kami beri dispensasi (kepada para nakes)," kata Sambodo menambahkan.
Bagi para nakes yang terkena tilang elektronik atau ETLE, maka ada beberapa langkah yang harus mereka lakukan untuk bisa membatalkan sanksinya. Nantinya, ahli medis hanya perlu memperlihatkan tanda identitas sebagai tenaga kesehatan sebagai persyaratan pembatalan tlang elektronik.
"Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID tenaga kesehatan," lanjut Sambodo menjelaskan.
Sekedar informasi tambahan, nantinya aturan ganjil genap ini akan diberlakukan pada 13 ruas jalan, seperti Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang.
Selanjutnya, Jalan Tomang Raya, Jalan Letjen S Parman mulai Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Panjaitan. Ganjil genap ini akan berlaku di setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Baca: ITDC Segera Rampungkan Fasilitas Pendukung Sirkuit Mandalika
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.