TEMPO.CO, Jakarta - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel kini mulai diberlakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Penerapan ETLE Mobile ini diklaim dilakukan secara profesional oleh petugas kepolisian yang memiliki kualifikasi.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa tidak semua anggota kepolisian bisa menggunakan ponsel untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Penggunaan ETLE Mobile ini tilakukan oleh penyidik yang mempunyai surat perintah tugas atau mengoperasikan kamera ETLE Mobile ini.
"ETLE Mobile ini juga dilakukan oleh anggota yang ditugaskan, yang tercatat IME-nya," kata Aan, dikutip Tempo dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 2 Juni 2022.
Kemudian untuk pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE Mobile ini, menurut Aan, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasar mata. Hal tersebut agar pembuktian pelanggaran tersebut tidak terlalu rumit dilakukan.
"Hanya pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, atau juga kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis," jelasnya.
Sementara untuk mekanisme penindakan ETLE Mobile ini disebut sama dengan ETLE Statis, yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres atau polda. Setelah itu, petugas di polres dan polda akan langsung memroses dan kemudian menerbitkan surat tilang.
Aan berharap dengan adanya ETLE Mobile ini, masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak lagi melanggar peraturan lalu lintas.
Baca juga: Tilang Elektronik Bisa Pakai Handphone Polisi, Namanya ETLE Mobile
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.