Kecelakaan Maut Bus Wisata di Bantul, Polisi Beberkan 3 Kesalahan Sopir

Rabu, 16 Februari 2022 17:51 WIB

Petugas gabungan mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Ahad, 6 Februari 2022. Dugaan sementara, pengemudi bus tidak menguasai medan dan tidak dapat mengendalikan bus sehingga menabrak tebing. ANTARA/Dewangga

TEMPO.CO, Yogyakarta - Polres Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan dugaan kelalaian pengemudi bus wisata yang mengalami kecelakaan maut pada 6 februari 2022.

Temuan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi, serta Traffic Accident Analysis.

"Penyebab utama kecelakaan itu akibat kelalaian pengemudi bus," kata Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Ihsan hari ini, Rabu, 16 Februari 2022.

Kecelakaan maut yang menewaskan 14 orang tersebut terjadi di tengah acara pelesir dengan rute Tebing Breksi-Hutan Mangunan-Pantai Parangtritis.

Ihsa menuturkan korban meninggal akibat kecelakaan maut menjadi 14 dari semula 13 orang pada saat kejadian. Korban terakhir wafat di rumah sakit di tengah perawatan dua hari lalu.

Berdasar penyelidikan Kepolisian, ada sedikitnya tiga kelalaian pengemudi bus wisata yang turut tewas dalam kecelakaan maut itu, yakni:

1. Pengemudi menggunakan perseneling 3 di jalur turunan
Ini menyalahi sebab rambu rambu yang terpasang di sepanjang jalur itu dilarang menggunakan gigi 4.
2. Laju bus 50 km/jam
Sebelum menabrak tebing, bus wisata itu melaku 50 km/jam. Bahkan dari analisis polisi, kemungkinan kecepatan bus di jalur turunan itu 80-100 km/jam.
3. Diduga sopir belum terbiasa di medan turunan- tanjakan
Polisi menuturkan bahwa sopir bus terlihat biasa rute jalan datar. "Jadi pengemudi panik," kata Ihsan.

Kepolisian pun menetapkan supir bus yang terlibat kecelakaan maut tersebut sebagai tersangka karena melanggar Pasal 310 Ayat 2 dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Ihsan menyebutkan dalam aturan itu disebutkan, barang siapa atau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dan melakukan kelalaian sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka atau pun meninggal dunia bisa di pidana penjara enam tahun.

"Karena tersangka ikut menjadi korban meninggal dunia, tentunya kasus ini kami SP3 (hentikan) sesuai dengan perintah undang-undang," kata dia.

Baca: Kecelakaan Maut di Bantul, Ini Bagian Paling Vital Perawatan Bus

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.


Berita terkait

Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

2 hari lalu

Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

Yogyakarta sebagai destinasi wisata turut tercoreng oleh masalah sampah yang belum terselesaikan setelah TPA Piyungan tutup.

Baca Selengkapnya

TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

5 hari lalu

TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

Penutupan TPA Piyungan di Bantul ternyata membuka masalah baru, banyak warga membuang sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya

Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

10 hari lalu

Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

Wisatawan diajak menjelajahi ekosistem sepanjang Sungai Winongo hingga muara Pantai Baros Samas Bantul yang kaya keanekaragaman hayati.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

13 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

13 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

13 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

15 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

16 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Terguling di Bantul Sebabkan Sejumlah Penumpang Luka

18 hari lalu

Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Terguling di Bantul Sebabkan Sejumlah Penumpang Luka

Bus pariwisata itu melaju dari arah Pantai Baron, Gunungkidul, menuju Bantul lewat jalur Siluk Imogiri yang dikenal cukup curam dengan jalan berkelok.

Baca Selengkapnya

Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

21 hari lalu

Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.

Baca Selengkapnya