TEMPO.CO, Yogyakarta - Polres Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah memanggil pemegang merek dan pengelola bus wisata yang mengalami kecelakaan maut dengan korban jiwa 13 orang.
Kecelakaan maut itu terjadi di jalur wisata Mangunan, Bantul, Yogyakarta, pada Minggu, 6 Februari 2022.
Sebanyak 13 wisatawan yang tewas, termasuk sopir bus. Bus buatan 2011 bernama GA Trans merek Mercedes-Benz itu diduga kuat gagal kendali sehingga menghantam tebing Bukit Bego.
"Polres Bantul, Polda DI Yogyakarta, dan Korps Lalu Lintas Polri telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menganalisa penyebab kecelakaan itu, yang dibantu Tim TAA (Traffic Accident Analysis)," kata Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Ihsan hari ini, Senin, 7 Februari 2022.
Ihsan menuturkan penyidik juga telah memanggil Mercedes-Benz selaku Agen Pemegang Merek bus wisata yang mengalami kecelakaan maut.
Berdasarkan keterangan awal para saksi, termasuk kernet yang selamat dari kecelakaan itu, muncul dugaan rem bus tak bekerja dengan baik alias rem blong saat melintasi turunan. Sopir bus pun memutuskan menabrakkan bus ke tebing.
Pilihan menabrakkan bus ke tebing diduga karena sisi jalan lainnya jurang.
"Mercedes-Benz yang tahu apakah fungsi pengereman bus itu bekerja baik atau apakah mesinnya tak bermasalah," ucap Ihsan.
Kepolisian mendapat informasi bahwa sebelum melaju kencang tak terkendali di jalan turunan, bus sempat menurunkan para penumpangnya ketika karena mesin tak kuat melibas tanjakan.
"Pengusaha bus sudah kami kirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan," kata Ihsan.
Dia memastikan tidak ada masalah pada KIR bus, serta SIM sopir bus dan STNK bus.
Purwo Harsono, Ketua Koperasi Notowono yang mengelola sejumlah obyek wisata Hutan Mangunan, mengatakan lokasi kecelakaan maut itu bisa disebut 'jalur tengkorak' karena memiliki tanjakan dan turunan berkelok yang cukup tajam.
"Terutama di kawasan Watu Goyang sampai Bukit Bego, tanjakannya curam dan panjang, perseneling kendaraan harus main gigi kecil," kata Ipung, sapaan Purwo.
Baca: Korban Kecelakaan Maut Bisa Tuntut Pengelola Jalan Tol
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.