Pemutihan Pajak di Jawa Tengah Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Catat Ketentuannya

Selasa, 25 Oktober 2022 09:00 WIB

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD

TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapat Daerah (Bapenda) masih memberlakukan program pemutihan pajak hingga akhir tahun 2022. Program pembebasan denda pajak kendaraan ini telah diberlakukan sejak September lalu.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng Peni rahayu, pemutihan pajak ini diberlakukan karena masih banyak pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun, akan segera diberlakukan sesuai Pasal 74 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Jadi, sebelum itu kami sudah usul ke pak gubernur, agar selambat-lambatnya bulan September, insentif bisa diberlakukan. Data kami, kendaraan yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan, kalau tidak segera membayar, kendaraan akan jadi bodong," kata Peni, dikutip dari laman Korlantas Polri hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022.

Berdasarkan data Bapenda Jateng, ada sekitar 1.475.205 unit kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang pajak tahunannya belum dibayarkan, dengan nilai tunggakan mencapai Rp 858.276.761.819. Jutaan kendaraan bermotor ini terancam menjadi kendaraan bodong jika tahun ini tidak segera mengurus atau melunasi pajaknya.

Pemutihan pajak di Jateng ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima, serta pembebasan BBNKB II. Penghapusan denda PKB berlaku dari 7 September hingga 22 November 2022, sementara pembebasan BBNKB II berlaku dari 7 September hingga 22 Desember 2022.

Advertising
Advertising

Masyarakat Jateng yang masih memiliki tunggakan pajak, diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini untuk melunasi pajak kendaraannya. Seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak akan dibebaskan selama program ini berlangsung.

Baca juga: Banyak Pajak Kendaraan Nunggak, Korlantas: Pemutihan Pajak Bukan Solusi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.


Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

14 jam lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

17 jam lalu

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

Daerah dengan catatan inflasi terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Rembang yaitu 0,02 persen.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

1 hari lalu

10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

Wingko babat merupakan makanan tradisional dari area Kota Semarang. Kudapan dari parutan kelapa, tepung beras ketan dan gula ini cocok buat ngeteh.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

3 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Respons Ketua DPW PSI Jawa Tengah soal Mosi Tidak Percaya dari 25 DPD

3 hari lalu

Respons Ketua DPW PSI Jawa Tengah soal Mosi Tidak Percaya dari 25 DPD

Disebutkan 25 DPD PSI di Jawa Tengah melayangkan mosi tidak percaya kepada DPW PSI Jawa Tengah. Begini respons ketua DPW PSI.

Baca Selengkapnya