Ilustrasi tatakan pelat nomor mobil dan motor. shutterstock.com
TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggaran lalu lintas justru melonjak setelah pelaksanaan sisten tilang elektronik. Polisi pun memutuskan tetap melaksanakan tilang manual khusus untuk beberapa pelanggaran di jalan raya.
Satlantas Polres Kabupaten Bengkalis, Riau, bakal memberlakukan tilang manual sekaligus menyita kendaraan yang pelat nomornya dicopot. Keputusan ini menyikapi maraknya pengendara motor yang mencopot pelat nomor untuk menghindari kamera tilang elektronik atau kamera ETLE.
Kepala satlantas Polres Bengkalis AKP Kaliman Siregar mengatakan tilang manual dan sita kendaraan itu diberlakukan berdasarkan intruksi Dirlantas Polda Riau.
“Melepas pelat nomor adalah pelanggaran cukup berat,” ujar Kaliman Siregar, dikutip hari ini, Rabu, 30 November 2022.
Tilang manual telah dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, pelanggaran lalu lintas justru bertambah ketika tilang elektronik diberlakukan secara nasional.
Polda Metro Jaya juga memberlakukan tilang manual khusus untuk pelanggaran yang membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya, semisal balap liar di jalan raya.
Menurut Kaliman mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan pada sepeda motor untuk menghindari kamera tilang elektronik. Sedangkan pengguna mobil kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan di Kepolisian RI.
Kaliman khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot itu justru terlibat tindak kriminal. Tindakan serupa biasa dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk meghilangkan jejak dari kejaran polisi.