Jeep Rubicon Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor Pakai Pelat Nomor Palsu

Reporter

Tempo.co

Rabu, 22 Februari 2023 17:31 WIB

Polisi memperlihatkan kendaraan yang dipakai tersangka pria berinisial MDS (20) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta, Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023. Mario merupakan anak dari pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Tak hanya melakukan penganiayaan, ia kini terancam jerat hukum karena menggunakan pelat nomor palsu.

Sedangkan korban berinisal D, anak pengurus pusat GP Ansor DKI Jakarta. Dalam peristiwa ini, D mengalami luka di bagian kepala hingga tidak sadarkan diri.

Mario diketahui mengendarai Jeep Rubicon saat melakukan penganiayaan terhadap D.

Kejadian ini mendapatkan perhatian khusus dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan mengunggah kecaman terhadap gaya hidup mewah pejabat dan keluarganya di akun instagram @smindrawati, Rabu, 22 Februari 2023.

"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu," tulis Sri Mulyani.

Advertising
Advertising

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa Mario Dandy Satriyo mengendarai mobil Jeep Rubicon menggunakan pelat nomor palsu.

"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini B-120-DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini," ujar Ade Ary dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 22 Februari 2023.

Ade Ary mengatakan nopol Rubicon asli anak pejabat Pajak adalah B-2571-PBP. "Kemudian kami mengamankan nopol B-2571-PBP yang sesuai dengan STNK yang ada," katanya.

Dasar Hukum Penggunaan Pelat Nomor Palsu

Penggunaan pelat nomor palsu ini memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan STNK, bisa dianggap sebagai pelat nomor palsu.

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB (Pasal 68 Ayat 1). TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan (Ayat 4)," tulis aturan tersebut.

Aturan soal penggunaan pelat nomor ini juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa TNKB yang dimaksud berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Kemudian dalam ayat 3 disebutkan bahwa mobil perorangan milik sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih. Lalu di ayat 5 disebutkan jika TNKB tidak dikeluarkan Korlantas Polri, maka pelat tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Apabila melanggar aturan pelat nomor ini, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 280 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

WAHYUNI DIAHSARI | LANI DIANA WIJAYA

Pilihan Editor: Pengguna Pelat Nomor Palsu Bisa Dipenjara, Ini Dasar Hukumnya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

2 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

49 hari lalu

Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

Bambang Soesatyo mendukung masuknya Beijing Automotive Group melalui BAIC Internasional meramaikan pasar otomotif Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

15 Maret 2024

Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

Hakim telah memutuskan bahwa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban penganiayaan David Ozora.

Baca Selengkapnya

Angkatan Udara Amerika Uji 3 Pesawat Listrik Cari Kandidat Jeep Terbang

29 Februari 2024

Angkatan Udara Amerika Uji 3 Pesawat Listrik Cari Kandidat Jeep Terbang

Angkatan Udara Amerika menjajal tiga pesawat listrik atau eVTOL baru yang sesuai konsep Agility Prime.

Baca Selengkapnya

Nekat Pakai Pelat Nomor Dewa Palsu, Bisa Dipenjara 6 Tahun

28 Januari 2024

Nekat Pakai Pelat Nomor Dewa Palsu, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Penggunaan pelat nomor rahasia palsu dapat dikenakan sanksi penjara paling lama enam tahun.

Baca Selengkapnya

Jeep Bakal Rilis Mobil Listrik Wagooner S Tahun Ini, Bisa Jangkau 644 Km

22 Januari 2024

Jeep Bakal Rilis Mobil Listrik Wagooner S Tahun Ini, Bisa Jangkau 644 Km

Jeep akan meluncurkan mobil listrik pertamanya, yakni Wagooner S listrik pada musim gugur tahun ini atau sekitar bulan September 2024.

Baca Selengkapnya

Bripka Edi Purwanto Naik Alphard Pelat Palsu Saat Ancam Pengendara Lain

21 Desember 2023

Bripka Edi Purwanto Naik Alphard Pelat Palsu Saat Ancam Pengendara Lain

Bripka Edi Purwanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dengan menggunakan Alphard pelat nomor palsu.

Baca Selengkapnya

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

21 Desember 2023

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Simak selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya

Kampanye Pakai Pelat Polisi Palsu, Bisa Didenda Rp 500 Ribu

19 Desember 2023

Kampanye Pakai Pelat Polisi Palsu, Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Mitsubishi Pajero berpelat nomor Polisi palsu kedapatan ikut kampanye seorang caleg DPR RI di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pajero yang Ikut Kampanye Pakai Pelat Nomor Polisi Palsu

19 Desember 2023

Pajero yang Ikut Kampanye Pakai Pelat Nomor Polisi Palsu

Sebuah Mitsubishi Pajero berpelat nomor polisi kedapatan ikut kampanye salah satu caleg DPR RI di Tangerang.

Baca Selengkapnya