TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan kedapatan memiliki lima mobil dengan pelat nomor yang sama. Hebohnya lagi, pelat nomor yang digunakan di lima mobil ini merupakan pelat nomor Polri dengan nomor 4196-70.
Penggunaan pelat nomor ini memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan STNK, bisa dianggap sebagai pelat nomor palsu.
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB (Pasal 68 Ayat 1). TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan (Ayat 4)," tulis aturan tersebut.
Aturan soal penggunaan pelat nomor ini juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa TNKB yang dimaksud berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Kemudian dalam ayat 3 disebutkan bahwa mobil perorangan milik sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih. Lalu di ayat 5 disebutkan jika TNKB tidak dikeluarkan Korlantas Polri, maka pelat tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Apabila melanggar aturan pelat nomor ini, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 280 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Terkait penggunaan pelat nomor yang sama di lima mobil, Arteria Dahlan mengkofirmasi bahwa pelat yang terpasang itu hanya tatakan saja. Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan akan mengganti pelat nomor tersebut dengan pelat RF apabila mobil hendak digunakan.
"Itu semua tatakan dasar, cuma ada satu mobil gue yang pakai nomor polisi. Ini kalau mobil jalan, pelatnya gue ganti pakai pelat RF," kata Arteria, Rabu, 19 Januari 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa pelat nomor polisi 4196-07 ini terdaftar atas nama Anggota DPR RI Arteria Dahlan. Pelat nomor itu terdaftar di bagian Staf Logistik (Slog) Polri.
"Data Bag Invent Biro Pal Slog Polri, nomor polisi 4196-70 itu dibuatkan untuk Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama pemilik Arteria Dahlan," kata Ahmad saat dikonfirmasi.
Pelat Polri tersebut memang milik Arteria Dahlan, namun bukan untuk lima mobil miliknya yang terparkir di gedung Nusantara II, gedung DPR RI. Arteria sendiri telah mengganti pelat nomor mobil-mobil tersebut menggunakan pelat nomor asli masing-masing mobil.
Baca juga: Nopol Mobil Wartawan GridOto Dikloning, Kepergok Tilang Elektronik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.