Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengguna Pelat Nomor Palsu Bisa Dipenjara, Ini Dasar Hukumnya

image-gnews
Mobil-mobil yang diduga milik anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terparkir di Basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mobil-mobil yang diduga milik anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terparkir di Basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan kedapatan memiliki lima mobil dengan pelat nomor yang sama. Hebohnya lagi, pelat nomor yang digunakan di lima mobil ini merupakan pelat nomor Polri dengan nomor 4196-70.

Penggunaan pelat nomor ini memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan STNK, bisa dianggap sebagai pelat nomor palsu.

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB (Pasal 68 Ayat 1). TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan (Ayat 4)," tulis aturan tersebut.

Aturan soal penggunaan pelat nomor ini juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa TNKB yang dimaksud berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Kemudian dalam ayat 3 disebutkan bahwa mobil perorangan milik sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih. Lalu di ayat 5 disebutkan jika TNKB tidak dikeluarkan Korlantas Polri, maka pelat tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Apabila melanggar aturan pelat nomor ini, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 280 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Terkait penggunaan pelat nomor yang sama di lima mobil, Arteria Dahlan mengkofirmasi bahwa pelat yang terpasang itu hanya tatakan saja. Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan akan mengganti pelat nomor tersebut dengan pelat RF apabila mobil hendak digunakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Itu semua tatakan dasar, cuma ada satu mobil gue yang pakai nomor polisi. Ini kalau mobil jalan, pelatnya gue ganti pakai pelat RF," kata Arteria, Rabu, 19 Januari 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa pelat nomor polisi 4196-07 ini terdaftar atas nama Anggota DPR RI Arteria Dahlan. Pelat nomor itu terdaftar di bagian Staf Logistik (Slog) Polri.

"Data Bag Invent Biro Pal Slog Polri, nomor polisi 4196-70 itu dibuatkan untuk Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama pemilik Arteria Dahlan," kata Ahmad saat dikonfirmasi.

Pelat Polri tersebut memang milik Arteria Dahlan, namun bukan untuk lima mobil miliknya yang terparkir di gedung Nusantara II, gedung DPR RI. Arteria sendiri telah mengganti pelat nomor mobil-mobil tersebut menggunakan pelat nomor asli masing-masing mobil.

Baca juga: Nopol Mobil Wartawan GridOto Dikloning, Kepergok Tilang Elektronik

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Jokowi, Mahfud MD Pernah Sebut Punya Data Intelijen, Kapan?

4 hari lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Selain Jokowi, Mahfud MD Pernah Sebut Punya Data Intelijen, Kapan?

Jokowi sebut punya data intelijen arah parpol, yang mengundang polemik. Sebelumnya Mahfud MD pernah sebut ia terima data intelijen di Komisi III DPR.


Polda Metro Jaya Catatkan 8.254 Kecelakaan Sejak Januari 2023, 443 Korban Tewas

4 hari lalu

Ilustrasi motor tabrakan. all-free-download.com
Polda Metro Jaya Catatkan 8.254 Kecelakaan Sejak Januari 2023, 443 Korban Tewas

Jumlah kecelakaan tersebut meningkat kurang lebih 43 persen jika dibandingkan periode Januari hingga Agustus 2022.


Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram, Ini Alasannya

4 hari lalu

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Desember 2020. Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, tingginya mobilisasi masyarakat Kota Depok menjadi alasan masukan tersebut, sehingga masyarakat yang tidak mampu menyediakan garasi untuk menyimpan mobil dapat beralih ke transportasi publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram, Ini Alasannya

Larangan parkir sembarangan juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.


Cara Membuat SIM Internasional

4 hari lalu

SIM Internasional. siminternasional.korlantas.polri.go.id
Cara Membuat SIM Internasional

SIM Internasional menjadi suatu hal yang sangat vital, khususnya bagi mereka yang merencanakan perjalanan ke luar negeri dan ingin mengemudi di sana.


Ada Operasi Zebra Mulai Besok, Ini 15 Pelanggaran yang Disasar Polda Metro Jaya

6 hari lalu

Petugas Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) memberikan sanksi tilang pada pengendara sepeda motor saat menggelar Operasi Zebra di Kawasan Cawang, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra 2020 mulai Senin 26 Oktober. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ada Operasi Zebra Mulai Besok, Ini 15 Pelanggaran yang Disasar Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2023 mulai besok, Senin, 18 September hingga 1 Oktober 2023.


Apa Saja Syarat Membuat SIM A?

6 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Apa Saja Syarat Membuat SIM A?

Di Indonesia, terdapat dua kategori SIM A yang berlaku, yaitu untuk individu dan untuk umum, dengan syarat mobil tidak melebihi berat 3.500 kg.


Mulai Besok Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra, Incar 15 Pelanggaran Lalu Lintas

6 hari lalu

Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat pengendara roda dua pada Operasi Zebra 2022 di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Operasi Zebra 2022 yang dilaksanakan serentak di 33 provinsi di Indonesia hingga 16 Oktober tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Mulai Besok Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra, Incar 15 Pelanggaran Lalu Lintas

Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak di Operasi Zebra besok.


Penerapan SIM CI Terhalang Masalah Anggaran

7 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Penerapan SIM CI Terhalang Masalah Anggaran

Surat Izin Mengemudi CI (SIM CI) akan diberlakukan pengendara sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250-500 cc.


Begini Cara Memperpanjang STNK Melalui Aplikasi Signal

7 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Melalui Aplikasi Signal

Kepolisian telah meresmikan aplikasi Signal untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjang STNK secara online.


SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Apa Alasannya?

MK menyatakan menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang awalnya diusulkan berlaku SIM seumur hidup. Ini alasannya.