Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengguna Pelat Nomor Palsu Bisa Dipenjara, Ini Dasar Hukumnya

image-gnews
Mobil-mobil yang diduga milik anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terparkir di Basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mobil-mobil yang diduga milik anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terparkir di Basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan kedapatan memiliki lima mobil dengan pelat nomor yang sama. Hebohnya lagi, pelat nomor yang digunakan di lima mobil ini merupakan pelat nomor Polri dengan nomor 4196-70.

Penggunaan pelat nomor ini memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan STNK, bisa dianggap sebagai pelat nomor palsu.

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB (Pasal 68 Ayat 1). TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan (Ayat 4)," tulis aturan tersebut.

Aturan soal penggunaan pelat nomor ini juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa TNKB yang dimaksud berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Kemudian dalam ayat 3 disebutkan bahwa mobil perorangan milik sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih. Lalu di ayat 5 disebutkan jika TNKB tidak dikeluarkan Korlantas Polri, maka pelat tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Apabila melanggar aturan pelat nomor ini, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 280 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Terkait penggunaan pelat nomor yang sama di lima mobil, Arteria Dahlan mengkofirmasi bahwa pelat yang terpasang itu hanya tatakan saja. Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan akan mengganti pelat nomor tersebut dengan pelat RF apabila mobil hendak digunakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Itu semua tatakan dasar, cuma ada satu mobil gue yang pakai nomor polisi. Ini kalau mobil jalan, pelatnya gue ganti pakai pelat RF," kata Arteria, Rabu, 19 Januari 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa pelat nomor polisi 4196-07 ini terdaftar atas nama Anggota DPR RI Arteria Dahlan. Pelat nomor itu terdaftar di bagian Staf Logistik (Slog) Polri.

"Data Bag Invent Biro Pal Slog Polri, nomor polisi 4196-70 itu dibuatkan untuk Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama pemilik Arteria Dahlan," kata Ahmad saat dikonfirmasi.

Pelat Polri tersebut memang milik Arteria Dahlan, namun bukan untuk lima mobil miliknya yang terparkir di gedung Nusantara II, gedung DPR RI. Arteria sendiri telah mengganti pelat nomor mobil-mobil tersebut menggunakan pelat nomor asli masing-masing mobil.

Baca juga: Nopol Mobil Wartawan GridOto Dikloning, Kepergok Tilang Elektronik

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

18 jam lalu

Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (kiri) dalam rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

Sejauh mana langkah Pansus Haji menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji?


Libur Panjang Maulid Nabi, Volume Lalu Lintas Kendaraan Masih Meningkat di Sekitar Tol Jawa Barat

2 hari lalu

Kendaraan memasuki Pintu Masuk Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division memprediksi jumlah kendaraan yang akan kembali ke Jabotabek melewati Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi pada arus balik lebaran 2024 mencapai 520 ribu kendaraan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Libur Panjang Maulid Nabi, Volume Lalu Lintas Kendaraan Masih Meningkat di Sekitar Tol Jawa Barat

Jasamarga Metropolitan Tollroad Plaza Tol Cililitan mengungkapkan masih terjadi peningkatan volume kendaraan di sekitar tol Jawa Barat.


Libur Panjang Maulid Nabi, Volume Lalu Lintas Tol Luar Pulau Jawa Alami Kenaikan

2 hari lalu

Presiden Jokowi berdiri di depan pintu masuk Jalan Tol Trans Sumatera ruas Medan - Kualanamu, saat peresmian di Deli Serdang, Sumatera Utara, 13 Oktober 2017.  Presiden meresmikan jalan tol Trans Sumatera ruas Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (61,72 km) dan Medan-Binjai (10,6 km). ANTARA/Septianda Perdana
Libur Panjang Maulid Nabi, Volume Lalu Lintas Tol Luar Pulau Jawa Alami Kenaikan

Jasamarga Nusantara Tollroad mengatakan terjadi peningkatan volume lalu lintas di tiga ruas tol regional nusantara selama libur panjang.


Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 2024, Jasamarga: Terjadi Peningkatan Volume Lalu Lintas

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Tol Jagorawi menuju Gerbang Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 1 Januari 2024. Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan bahwa puncak arus balik liburan tahun baru akan terjadi pada Senin 1 Januari dengan jumlah sebanyak 32 ribu kendaraan turun dari jalur wisata Puncak, Bogor menuju Jakarta. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 2024, Jasamarga: Terjadi Peningkatan Volume Lalu Lintas

Periode libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2024 dalam pantauan Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional secara umum terjadi kenaikan volume lalu lintas


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

2 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.


Libur Panjang Maulid Nabi, Lebih dari 156.000 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

3 hari lalu

Foto udara kepadatan kendaraan menuju jalur Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 9 Mei 2024. Polres Bogor melakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah, sistem lawan arus di pintu keluar Tol Ciawi serta sistem ganjil genap akibat kepadatan di jalur menuju Puncak, Bogor, karena banyaknya warga memanfaatkan libur panjang akhir pekan, cuti bersama yang bertepatan dengan hari Kenaikan Isa Almasih. ANTARA/Yulius Satria Wijaya.
Libur Panjang Maulid Nabi, Lebih dari 156.000 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Jasa Marga mencatat adanya peningkatan lalu lintas di beberapa ruas tol metropolitan menjelang libur panjang Maulid Nabi 2024.


Biaya dan Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024

7 hari lalu

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Biaya dan Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024

Berikut ini panduan lengkap mengurus STNK mati serta ketentuan dan biaya dendanya. STNK yang mati bisa diaktifkan kembali lewat Samsat.


Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

8 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Mengingatkan kembali soal prosedur pembuatan SIM A, termasuk dokumen yang harus disiapkan.


Polisi Terapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Paus Fransiskus Gelar Misa di GBK

16 hari lalu

Pasukan gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Operasi Tribrata Jaya, saat gelar pasukan gabungan dalam rangka operasi pengamanan International Sustainability Forum dan Operasi Tribrata Jaya tahun 2024 di Lapangan B3, Mabes TNI, Jakarta Timur pada Senin, 2 September 2024. Apel gabungan ini dilakukan dalam rangka pengamanan International Sustainibility Forum (ISF) dan kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Terapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Paus Fransiskus Gelar Misa di GBK

Diperkirakan 90 ribu umat Katolik akan hadir di GBK untuk mengikuti misa bersama Paus Fransiskus.