Banyak Pengendara Motor Bandel, JLNT Casablanca Bakal Dipasang Kamera ETLE

Jumat, 12 Mei 2023 17:45 WIB

Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta, Jumat 12 April 2023. Polda Metro Jaya berencana memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di JLNT Casablanca guna menindak para pengendara sepeda motor yang melintas di jalan tersebut. ANTARA FOTO/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau kamera ETLE di Jalan Layang Non Tol atau JLNT Casablanca.

Keputusan itu tindak lanjut pengeroyokan yang membuat pengendara motor meninggal di JLNT Casablanca pada Minggu, 7 Mei 2023.

"Besok kami pasang titik ETLE di situ. Nanti ada tambahan 70 titik kamera ETLE, salah satunya ditaruh di situ," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 12 Mei 2023.

Menurut Latif, kamera ETLE ini akan dipasangkan di JLNT Casablanca baik di jalan masuk maupun jalan keluarnya. Dengan pemasangan kamera tilang elektronik diharapkan tidak ada pemotor bandel lagi yang nekat melintasi jalan layang non tol tersebut.

"JLNT Casablanca tidak bisa buat sepeda motor. Harus dipatuhi karena larangan itu pasti ada tujuan dan maksudnya," ucapnya.

Larangan pengendara sepeda motor untuk memasuki jalan layang non tol berlaku di seluruh jalan layang non tol di Indonesia. Larangan ini hanya berlaku di beberapa jalan layang non tol, salah satunya di wilayah tugas Ditlantas Polda Metro Jaya.

Terdapat tiga ruas jalan layang non tol yang dilarang untuk dilintasi pengendara sepeda motor, yakni JLNT Casablanca, JLNT Antasari di Jakarta Selatan, dan JLNT Pesing di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Larangan tersebut dengan alasan keselamatan dan mencegah kecelakaan lalu lintas. Tiga jalan layang ketiga non tol tadi memiliki jalur yang sempit dan kondisi angin yang kencang.

Sanksi bagi pelanggar peraturan larangan pengendara sepeda motor melalui jalan layang non tol berupa sanksi tilang. Sanksi ini diberlakukan berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbunyi: "(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4 ) huruf b, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

DICKY KURNIAWAN | DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: Ini 3 Jalan Layang Non Tol yang Dilarang Dilintasi Sepeda Motor

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

3 hari lalu

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.

Baca Selengkapnya

VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

11 hari lalu

VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.

Baca Selengkapnya

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

12 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

14 hari lalu

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

16 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

16 hari lalu

Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

Pada hari pertama Lebaran, terjadi 199 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 41 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ungkap 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Pemudik Sepeda Motor

16 hari lalu

Pengamat Ungkap 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Pemudik Sepeda Motor

Guru Besar Bidang Transportasi UI, Sutanto Soehodho, mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan pemudik sepeda motor

Baca Selengkapnya

Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

17 hari lalu

Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

Pelabuhan Ciwandan menjadi tantangan tersendiri bagi pengendara motor saat mudik dan arus balik.

Baca Selengkapnya

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

17 hari lalu

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

Pada H-1 Lebaran kemarin, melalui GT Cikampek Utama ada 20.668 kendaraan yang keluar Jakarta, dan 56 kendaraan masuk.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Mudik 2024, Polri Catat 322 Kecelakaan dan 63 Orang Meninggal

17 hari lalu

Puncak Arus Mudik 2024, Polri Catat 322 Kecelakaan dan 63 Orang Meninggal

Pada puncak arus mudik, penindakan pelanggar lalu lintas tercatat 3.441 kejadian dengan rincian 2.267 teguran dan 1.174 tilang elektronik (ETLE).

Baca Selengkapnya