Pemotor Tabrak Pesepeda di Sudirman, Ini Sanksinya Jika Motor Masuk Jalur Sepeda

Minggu, 23 Juli 2023 14:00 WIB

Suasana pasca tabrak lari seorang pengendara motor dan anggota klub pesepeda di kawasan Sudirman, Jakarta, Sabtu, 22 Juli 2023. Dok. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pesepeda ditabrak seorang pengendara motor di jalur sepeda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu, 22 Juli 2023 pukul 06.40 WIB. Pelaku menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX 150 berwarna kuning dengan pelat nomor B 3700 PCY.

Kuasa hukum korban, Dian Justian Ibrahim, mengatakan kejadian bermula saat rombongan pesepeda melintas dari arah Stadion Gelora Bung Karno (GBK) menuju Bundaran HI.

"Tepat di depan Gedung Sahid Jaya, Sudirman, tiba-tiba dari belakang terdengar suara raungan motor dan klakson panjang. Ada juga teriakan agar pesepeda minggir," kata Dian, dikutip dari Tempo.co hari ini, Minggu, 23 Juli 2023.

Pengendara KLX tersebut menyenggol tiga pesepeda yang berada di barisan paling depan. Akibatnya, ketiga pesepeda terjatuh dan mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam, Jakarta Selatan, untuk mendapatkan perawatan medis.

"Korban mengalami luka-luka di bagian lutut, wajah, kepala, dan pinggang, dan tiga sepedanya rusak," ucap Dian.

Advertising
Advertising

Pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri usai melakukan aksinya. Dian mengaku memperoleh keterangan dari pesepeda lain bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan serupa sebelum ini.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sepeda motor dilarang masuk ke jalur khusus sepeda. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, yakni berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Begitu pun sebaliknya, pesepeda harus menggunakan jalur khusus yang telah disediakan dan tidak boleh masuk ke jalur kendaraan bermotor. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 299 UU LLAJ, yakni berupa kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

Pilihan Editor: Perhatikan 5 Poin Ini Agar Bersepeda Aman

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

1 hari lalu

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

Kereta Api (KA) Pandalungan relasi Gambir-Jember terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

5 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

5 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

5 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

5 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

6 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

7 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

7 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

8 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya