Knalpot Brong Masih Jadi Incaran Polisi di Bogor, 1.237 Disita

Sabtu, 2 September 2023 07:35 WIB

Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso saat memusnahkan knalpot brong dengan cara memotong-motongnya, Kamis 31 Agustus 2023. Polresta Bogor Kota telah menyita hampir 4 ribu knalpot tak standar yang banyak dikeluhkan di tengah masyarakat tersebut sepanjang tahun ini. Tempo/ M Sidik Permana

TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polresta Bogor Kota terus melakukan razia terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising. Pada bulan lalu, polisi berhasil menyita 1.237 knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrikan.

Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, penindakan knalpot brong ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 juncto Pasal 106 juncto Pasal 48.

"Bahwa sepeda motor atau kendaraan bermotor harus memiliki standar kelaikan dalam mengemudi. Tujuannya demi keamanan pengendara dan pengguna jalan," kata Bismo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Sabtu, 2 September 2023.

Bismo juga mengatakan bahwa penindakan terhadap knalpot brong ini dilakukan karena dinilai meresahkan masyarakat. Sejak Juni 2023, Polresta Bogor Kota sudah menindak ribuan pengendara motor dan menyita 2.400 knalpot brong.

"Juni hingga Agustus sebanyak 1.090 pengendara terjaring kemudian mengganti knalpot standar di lokasi. Kemudian sebanyak 147 pengendara mengganti knalpot standar di Unit Tilang. Jadi total 1.237 knalpot brong disita oleh petugas di lapangan," jelasnya.

Advertising
Advertising

Bismo juga mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong ini menjadi salah satu pemicu polusi udara. Selain itu, banyak potensi gangguan yang disebabkan knalpot brong ini, seperti memacu kecepatan berlebih hingga membahayakan dan menimbulkan fatalitas korban.

Dia menegaskan bahwa pengendara motor yang menggunakan knalpot brong ini bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara satu bulan dan denda Rp 250 ribu.

"Jadi knalpot brong ini, baik yang dibuat di pabrik maupun rumahan, di atas batas standar dari peraturan, yaitu 85-100 desibel. Tentu ini tidak sesuai dengan spesifikasi standarnya di jalan umum dan ini tidak boleh. Kami akan terus gencarkan penertiban ini," ucap Bismo memungkasi.

Pilihan Editor: Knalpot Brong Merajalela, Korlantas Siapkan Alat Pengukur Kebisingan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Edukasi Polusi Udara

5 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Edukasi Polusi Udara

Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan kampanye edukasi dengan tema 'Udara Bersih Untuk Jakarta', di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pandawa Tanah Tinggi.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

5 hari lalu

Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

Libur panjang akhir pekan baru saja berlalu. Selama periode tersebut terjadi peningkatan signifikan penggunaan Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS.

Baca Selengkapnya

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

7 hari lalu

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Volume Lalu Lintas Tol Trans Jawa Meningkat

7 hari lalu

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Volume Lalu Lintas Tol Trans Jawa Meningkat

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2024, PT Jasamarga Transjawa Tol mencatat peningkatan volume kendaraan di sejumlah Gerbang Tol Trans Jawa.

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

7 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

10 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

10 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

11 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

11 hari lalu

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

Kereta Api (KA) Pandalungan relasi Gambir-Jember terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

12 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya