Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

Selasa, 19 September 2023 13:09 WIB

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 11 Januari 2020. DPRD Kota Depok telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan pasal garasi. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebutkan bahwa parkir mobil sembarangan di jalan depan rumah hukumnya haram. Hal tersebut dikarenakan parkir sembarangan ini dapat mengganggu kenyamanan dan juga mengganggu pengguna jalan lain.

"Sebagai kesimpulan, hukum memarkir mobil di jalan depan rumah dapat mengganggu pengguna jalan, maka hukumnya adalah haram. Seyogianya, pemilik mobil itu memperhatikan kenyaman publik. Pun ketika ingin parkir kendaraan, seyogianya di lahan sendiri," tulis Kemenag dalam situs resminya, dikutip Tempo hari ini, Selasa, 19 September 2023.

Sebenarnya, di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan regulasi yang mengharuskan warga Jakarta memiliki garasi sebelum membeli mobil. Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Secara spesifik bahkan kepemilikan garasi disebutkan pada pasal 140, yang berbunyi:

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Advertising
Advertising

2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Sebelumnya, Kemenag mengungkapkan alasan parkir sembarangan haram hukumnya. Berdasarkan penjelasan Kemenag, menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya. Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya.

Kemenag juga mengungkapkan larangan parkir sembarangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang, terlebih jika sudah ada larangan tegas terkait larangan parkir mobil di jalan umum.

Pada Pasal 38 PP Nomor 34 tersebut, dikatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Pilihan Editor: Alasan Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

23 jam lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Kemenag: 23 Kloter Jemaah Haji Akan Diterbangkan ke Madinah Hari Ini

1 hari lalu

Kemenag: 23 Kloter Jemaah Haji Akan Diterbangkan ke Madinah Hari Ini

Berdasarkan laporan PPIH Arab Saudi, jemaah haji yang sudah tiba di tanah suci berjumlah 4.500 orang yang terbagi dalam 11 kloter.

Baca Selengkapnya

Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji: Jangan Selipkan Niat-niat Lain Selain Ibadah

1 hari lalu

Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji: Jangan Selipkan Niat-niat Lain Selain Ibadah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melepas keberangkatan 388 jemaah haji kloter pertama di Bandara Soekarno-Hatta pada Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Tanggapi Parkir Liar di Luar Masjid Istiqlal Minta Rp150 Ribu

1 hari lalu

Polisi Tanggapi Parkir Liar di Luar Masjid Istiqlal Minta Rp150 Ribu

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan ada juru parkir liar di kawasan Masjid Istiqlal yang meminta Rp150 ribu ke pengendara

Baca Selengkapnya

388 Jemaah Haji Kloter Pertama Berangkat ke Tanah Suci, Ini Pesan Menag Yaqut

2 hari lalu

388 Jemaah Haji Kloter Pertama Berangkat ke Tanah Suci, Ini Pesan Menag Yaqut

Menag melepas keberangkatan Kloter pertama jemaah haji.

Baca Selengkapnya

Kemenag Sebut Petugas Haji Siap Sambut Kedatangan Jemaah Besok

2 hari lalu

Kemenag Sebut Petugas Haji Siap Sambut Kedatangan Jemaah Besok

Jemaah haji Indonesia akan mulai mendarat di Bandara Pengeran Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMMA) Madinah pada 12 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

Arab Saudi kirim 70 petugas ke Bandara Soekarno-Hatta untuk membantu memeriksa administrasi keberangkatan jemaah calon haji.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, Wisatawan Malioboro Diminta Tak Malas Parkir di Tempat Resmi

3 hari lalu

Libur Panjang, Wisatawan Malioboro Diminta Tak Malas Parkir di Tempat Resmi

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengimbau wisatawan yang mau ke Malioboro memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang resmi

Baca Selengkapnya

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

3 hari lalu

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

Proses pemberangkatan Jemaah calon haji ke Arab Saudi akan berlangsung hingga 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Daftar Obat-obatan yang Perlu Dibawa Jemaah Haji

4 hari lalu

Catat, Ini Daftar Obat-obatan yang Perlu Dibawa Jemaah Haji

Apa saja daftar obat-obatan yang perlu dibawa jemaah haji?

Baca Selengkapnya