Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram, Ini Alasannya

image-gnews
Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Desember 2020. Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, tingginya mobilisasi masyarakat Kota Depok menjadi alasan masukan tersebut, sehingga masyarakat yang tidak mampu menyediakan garasi untuk menyimpan mobil dapat beralih ke transportasi publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Desember 2020. Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, tingginya mobilisasi masyarakat Kota Depok menjadi alasan masukan tersebut, sehingga masyarakat yang tidak mampu menyediakan garasi untuk menyimpan mobil dapat beralih ke transportasi publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam sesi tanya jawab di situs resminya pada Jumat, 15 September 2023, mengungkapkan soal hukum parkir mobil di jalan depan rumah secara sembarangan. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa parkir sembarangan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya hukumnya adalah haram.

Berdasarkan penjelasan Kemenag yang mengutip Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya. Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya.

Oleh sebab itu, dalam memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, sebaiknya mendapatkan izin dari orang yang punya lahan tersebut.

Kutipan yang diambil dari Syekh Zakariya adalah ”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359)."

Kesimpulannya, Kemenag mengatakan bahwa hukum mermarkir mobil di jalan depan rumah yang dapat mengganggu pengguna jalan, maka hukumnya adalah haram. Pemilik mobil setidaknya harus memperhatikan kenyamanan publik dan ketika parkir setidaknya harus di lahan sendiri.

Kemenag juga mengungkapkan larangan parkir sembarangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang, terlebih jika sudah ada larangan tegas terkait larangan parkir mobil di jalan umum.

Pada Pasal 38 PP Nomor 34 tersebut, dikatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, larangan parkir sembarangan juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 104 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Kemudian di ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan. Lalu di ayat 3, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Adapun sanksi bagi pelaku parkir sembarangan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (LLAJ), dengan besaran denda maksimal Rp 500 ribu. Denda ini diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan penilangan slip biru, sehingga pelanggar harus membayarkan dendanya melalui Bank BRI.

Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan melakukan penderekan bagi kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas, dengan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar. Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan ini dikenakan sebesar Rp 500 ribu per hari dan per kendaraan.

Pilihan Editor: Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Catatkan 8.254 Kecelakaan Sejak Januari 2023, 443 Korban Tewas

4 hari lalu

Ilustrasi motor tabrakan. all-free-download.com
Polda Metro Jaya Catatkan 8.254 Kecelakaan Sejak Januari 2023, 443 Korban Tewas

Jumlah kecelakaan tersebut meningkat kurang lebih 43 persen jika dibandingkan periode Januari hingga Agustus 2022.


Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

4 hari lalu

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 11 Januari 2020.  DPRD Kota Depok telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan pasal garasi. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebutkan bahwa parkir mobil sembarangan di jalan depan rumah hukumnya haram.


Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bertambah

4 hari lalu

Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bertambah

Saat ini terdapat 131 lokasi parkir dengan tarif tertinggi di DKI Jakarta untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.


Ada Operasi Zebra Mulai Besok, Ini 15 Pelanggaran yang Disasar Polda Metro Jaya

6 hari lalu

Petugas Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) memberikan sanksi tilang pada pengendara sepeda motor saat menggelar Operasi Zebra di Kawasan Cawang, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra 2020 mulai Senin 26 Oktober. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ada Operasi Zebra Mulai Besok, Ini 15 Pelanggaran yang Disasar Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2023 mulai besok, Senin, 18 September hingga 1 Oktober 2023.


Terus Kampanyekan Uji Emisi, Satgas Polusi Udara Jakarta Sebut Lebih Satu Juta Mobil Sudah Periksa Emisi Gas Buangnya

8 hari lalu

Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara menguji emisi pada kendaraan bermotor di Ancol, Jakarta, Selasa 12 September 2023. Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat karena dinilai tidak efektif. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terus Kampanyekan Uji Emisi, Satgas Polusi Udara Jakarta Sebut Lebih Satu Juta Mobil Sudah Periksa Emisi Gas Buangnya

Total ada 131 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir disinsentif untuk kendaraan belum uji emisi.


Kenali Huruf dan Angka dari Perneling Mobil Matik

8 hari lalu

Transmisi otomatid gate type yang digunakan pada Toyota Rush G AT dan Daihatsu Terios TS AT. (Raju Febrian/TEMPO)
Kenali Huruf dan Angka dari Perneling Mobil Matik

Kenyamanan mobil matik di jalanan yang macet itu karena mobil matik memiliki cara kerja persneling yang berbeda dengan mobil manual.


Dugaan Penipuan Label Halal Nabidz Wine, Polda Metro Jaya Bakal Panggil MUI

11 hari lalu

Muhamad Adinurkiat dan kuasa hukumnya Sumadi Atmadja melaporkan penipuan wine halal Nabidz Wine, Rabu, 23 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Dugaan Penipuan Label Halal Nabidz Wine, Polda Metro Jaya Bakal Panggil MUI

Sampel Nabidz wine itu telah diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mengetahui kandungan alkohol di dalamnya.


Menteri Muhadjir Yakin Ulama Sepakat soal Usulan Haji Sekali Seumur Hidup

11 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy saat melaksanakan Salat Idul Adha 1444 Hijriah di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 28 Juni 2023. Muhammadiyah melaksanakan shalat Idul Adha 1444 Hijriah lebih awal dari ketetapan pemerintah. Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menteri Muhadjir Yakin Ulama Sepakat soal Usulan Haji Sekali Seumur Hidup

Ia mengatakan usulan berhaji sekali seumur hidup tersebut guna memberikan kesempatan bagi mereka yang belum pernah pergi ke Tanah Suci.


Satpol PP DKI Bakal Tindak Parkir Liar di Minimarket yang Laporannya Masuk ke JAKI dan CRM

12 hari lalu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin menandatangani surat pernyataan penggunaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023. Doc. Istimewa
Satpol PP DKI Bakal Tindak Parkir Liar di Minimarket yang Laporannya Masuk ke JAKI dan CRM

Satpol PP DKI akan menindaklanjuti soal parkir liar di minimarket bila ada laporan masarakat yang masuk ke JAKI atau CRM.


Parkir Liar di Minimarket, Heru Budi Ungkap Ada Simbiosis Mutualisme Antara Akamsi dan Pemilik

12 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Agustus 2023. TEMPO/Ninda Dwi Ramadhani
Parkir Liar di Minimarket, Heru Budi Ungkap Ada Simbiosis Mutualisme Antara Akamsi dan Pemilik

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menyebut ada simbiosis mutualisme antara pemilik minimarket dan akamsi soal pengelolaan parkir.