Tilang Uji Emisi Berlaku Besok, Pemprov DKI Minta Warga Segera Uji Emisi

Selasa, 31 Oktober 2023 13:19 WIB

Pemeriksaan emisi gas buang pada sepeda motor di Planet Ban. (Planet Ban)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengimbau masyarakat agar segera melakukan uji emisi kendaraannya, baik motor atau mobil. Sebab, tilang uji emisi akan diberlakukan mulai besok, 1 November 2023.

"Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas. Kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari," kata Asep dalam keterangan resminya, dikutip dari situs ppid.jakarta.go.id pada hari ini, Selasa, 31 Oktober 2023.

Menurut Asep, tilang uji emisi ini rencananya berlaku 51 kali di lima wilayah Ibu Kota hingga akhir tahun ini. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengatasi pencemaran udara yang terjadi di Jakarta.

"Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama NGO (non-governmental organization) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi," ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi, Pemprov DKI mencatat saat ini sudah ada 342 bengkel yang menyediakan jasa uji emisi untuk mobil. Sementara, untuk uji emisi motor ada 114 bengkel. Bengkel uji emisi ini dapat dicek melalui aplikasi e-Uji Emisi melalui JAKI.

Advertising
Advertising

Untuk diketahui, tilang uji emisi ini akan menyasar kendaraan roda dua dan roda empat dengan usia kendaraan di atas tiga tahun. Kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi dipastikan akan terjaring penindakan oleh kepolisian.

Hingga Jumat, 27 Oktober 2023 pukul, tercatat sudah ada 1.167.870 mobil dan 124.588 sepeda motor yang sudah melakukan uji emisi. Di wilayah DKI Jakarta, saat ini tersedia 456 bengkel yang melayani uji emisi kendaraan, terdiri dari 342 bengkel untuk mobil dan 114 bengkel untuk motor.

Penerapan tilang uji emisi ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencakup Pasal 285 dan 286. Besaran denda bagi pelanggaran ini adalah sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Pilihan Editor: Tilang Uji Emisi Dimulai: Apa Parameter Suatu Kendaraan Lolos Uji Emisi?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Berita terkait

Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Edukasi Polusi Udara

1 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Edukasi Polusi Udara

Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan kampanye edukasi dengan tema 'Udara Bersih Untuk Jakarta', di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pandawa Tanah Tinggi.

Baca Selengkapnya

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

3 hari lalu

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

4 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

6 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

6 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

6 hari lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

7 hari lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

7 hari lalu

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

Cuaca diperkirakan masih cerah berawan pada siang hari, kecuali Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

8 hari lalu

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.

Baca Selengkapnya