Tiga Kendaraan Kena Tilang Uji Emisi di Lebak Bulus, Pelanggar Diminta Servis ke Bengkel
Reporter
Dicky Kurniawan
Editor
Wawan Priyanto
Kamis, 2 November 2023 13:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan mencatatkan 29 kendaraan terjaring dalam razia tilang uji emisi di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Seluruh kendaraan tersebut langsung dicek dan dilakukan pengujian emisi.
"Kami melaksanakan kegiatan sanksi tilang uji emisi kendaraan bermotor di sisi utara Carrefour Lebak Bulus. Jumlah kendaraan yang melaksanakan uji emisi 29 unit," kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Tuty Ernawati Sapardin, dikutip dari Tempo.co hari ini, Kamis, 2 November 2023.
Kendaraan yang diperiksa di hari kedua tilang uji emisi ini terdiri dari delapan unit mobil bensin, lima unit mobil diesel, dan 16 unit motor. Tercatat ada dua mobil bensin dan satu unit motor yang tidak lulus uji emisi di Lebak Bulus.
Kendati demikian, pihak Suku Dinas Lingkungan Hidup Jaksel tidak memberikan sanksi tilang pada kendaraan yang tidak lulus uji emisi tersebut. Para pemilik kendaraan tersebut diminta untuk segera melakukan perawatan atau servis kendaraannya.
Tilang uji emisi telah diberlakukan di Jakarta sejak Rabu, 1 November 2023. Petugas di lapangan akan melakukan pemeriksaan kendaraan secara acak setiap harinya pada pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Penerapan tilang uji emisi ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencakup Pasal 285 dan 286. Besaran denda bagi pelanggaran ini adalah sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
DICKY KURNIAWAN | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Razia Uji Emisi di Jakarta, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara Mobil dan Motor?
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto