TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggelar tilang uji emisi di lima wilayah di Ibu Kota. Salah satu wilayah penindakan adalah di Jalan Pemuda, Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur atau di depan PT Antam.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur Eko Gumelar mengatakan bahwa ada 54 kendaraan yang ditindak di hari pertama tilang uji emisi di Pulogadung.
"Lulus uji emisi 51 unit, 3 unit tidak lulus uji emisi," katanya, dikutip dari Tempo.co hari ini, Kamis, 2 November 2023.
Menurut Eko, kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini langsung ditindak berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 286 dan 285. Untuk mobil kena denda Rp 500 ribu dan motor didenda Rp 250 ribu.
Berikut rincian penindakan tilang uji emisi di Pulogadung di hari pertama.
1. Mobil bensin yang lulus uji emisi 21 unit dan 3 unit tidak lulus.
2. Mobil diesel yang lulus uji emisi 6 unit dan tidak ada yang tidak lulus.
3. Motor yang lulus uji emisi 24 unit dan tidak ada yang tidak lulus.
DICKY KURNIAWAN | NOVAL PANJI NUGROHO
Pilihan Editor: Hari Pertama Tilang Uji Emisi di Jakarta, 57 Kendaraan Ditindak
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto